PHK Honorer di Lombok Barat

Honorer di Lombok Barat Didorong Berani Melapor Dugaan Pungli

Pelaporan ini menjadi pintu masuk untuk membongkar praktik mafia honorer di Lombok Barat

TRIBUNLOMBOK.COM/AHMAD WAWAN SUGANDIKA
PHK HONORER - Penampakan Gedung Kantor Bupati Lombok Barat. Pelaporan pungli menjadi pintu masuk untuk membongkar praktik mafia honorer di Lombok Barat. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK BARAT - Inspektorat Lombok Barat mengusut indikasi pungli pada proses pengangkatan honorer di lingkungan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Inspektorat Lombok Barat bahkan telah membuka layanan pengaduan indikasi pungli ini. 

Pengamat Kebijakan Publik Dr. Khairi Juanda, menilai layanan pengaduan bagi honorer nondatabase yang dipungut biaya saat masuk sebagai PPPK merupakan langkah tepat dan berani.

Menurutnya, pelaporan ini menjadi pintu masuk untuk membongkar praktik mafia honorer.

“Langkah ini sangat tepat. Dengan adanya layanan pengaduan ini, masyarakat dan para honorer memiliki saluran resmi untuk melaporkan praktik tidak sehat dalam proses rekrutmen. Ini bisa membuka tabir transaksi pungutan yang dilakukan oleh oknum tertentu,” ucap Khairi, Senin (3/11/2025).

Baca juga: DLH Lombok Barat Gandeng Inspektorat Usut Dugaan Pungli Honorer

Dosen UIN Mataram ini menjelaskan, berdasarkan sejumlah informasi dan keluhan, diduga oknum di lingkungan pemerintahan daerah memungut sejumlah uang kepada calon honorer agar bisa diterima bekerja. 

“Saya mendapat informasi bahwa memang ada beberapa honorer yang untuk masuk menjadi tenaga honorer di Pemda diduga dipungut sejumlah uang oleh oknum di lingkungan Pemda itu sendiri. Jumlahnya bervariasi tergantung kesepakatan dan negosiasi dengan oknum tersebut,” ungkapnya.

Khairi menilai langkah Inspektorat Lombok Barat membuka kanal pengaduan ini menjadi cara efektif untuk menelusuri dan mengungkap praktik transaksional sekaligus memperkuat transparansi dan integritas dalam tata kelola pemerintahan di daerah.

Dia juga mengingatkan bahwa efektivitas kebijakan ini bergantung pada keberanian para korban untuk melapor. 

“Pertanyaannya, maukah atau beranikah mereka melaporkan oknum tersebut? Karena tanpa adanya laporan, sulit untuk menindaklanjuti kasus-kasus seperti ini,” tegasnya.

Khairi menyarankan agar pemerintah daerah menyediakan beragam saluran pengaduan, tidak hanya melalui WhatsApp tetapi juga melalui laman resmi, email, atau pos pengaduan langsung agar masyarakat lebih leluasa menyampaikan laporan dan merasa aman.

DLH-Inspektorat Turun Tangan

Mencuat kabar dugaan pungli pada proses pengangkatan honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di sejumlah Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) di Lombok Barat

Hal ini muncul setelah 1.632 honorer yang tidak masuk dalam data base Badan Kepegawaian Negara (BKN) dirumahkan.

Data diperoleh TribunLombok.com, 22 honorer di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lombok Barat statusnya tak masuk pada data BKN maupun BKD.

Gaji puluhan honorer tetap dianggarkan dengan status kontrak.

Kepala DLH Lombok Barat M. Busyairi mengungkap ada 11 orang  yang dipanggil untuk klarifikasi.

"Mereka mengaku sudah memberikan sejumlah uang kepada oknum untuk bisa masuk sebagai honorer,” ujarnya saat ditemui TribunLombok.com, Senin (3/11/2025).

Dia mengaku sudah berkoordinasi dengan Inspektorat Lombok Barat menelusuri lebih lanjut.

Saat ini ada sebanyak 327 honorer di lingkup DLH Lombok Barat, dan sebanyak 104 honorer yang terancam dirumahkan.

“Dari kalkulasi 104 honorer ini, ada 22 honorer yang masuk di atas tahun 2021, dan mereka tidak masuk di data BKN dan BKD,” ungkap Busyari.

Diungkapkannya, secara total, ada 104 orang yang tidak memenuhi syarat untuk diusulkan menjadi PPPK paruh waktu karena tidak memenuhi aturan.

Sesuai aturan, mulai Januari 2022 tidak ada lagi status pegawai honorer atau kontrak di instansi pemerintah.

Layanan Pengaduan 

Inspektorat Lombok Barat juga telah membuka layanan pengaduan.

Layanan pengaduan ini dapat diakses secara langsung melalui WhatsApp di nomor 0851-1925-1060.

Langkah ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah untuk menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terhadap praktik pungutan liar dalam proses rekrutmen PPPK. 

Inspektur Lombok Barat Suparlan menegaskan bahwa layanan pengaduan ini merupakan langkah serius dalam mengungkap dan menindak pungli.

Menurutnya hal itu merugikan honorer nondatabase yang pengangkatannya tidak sesuai aturan dan regulasi. 

“Silakan bagi para honorer yang mengalami pungutan saat masuk sebagai honorer dapat melapor. Pemerintah daerah akan berusaha mengusut oknum  yang terlibat dalam pungutan ini,” tegas Suparlan.

Ia memastikan bahwa identitas pelapor akan dirahasiakan sehingga masyarakat dan para honorer tidak perlu takut untuk melapor.

Melalui layanan ini, diharapkan masyarakat dapat berperan aktif dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik pungli. 

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved