Kematian Brigadir Nurhadi
Momen Keluarga Nurhadi Teriaki 2 Terdakwa Usai Keberatannya Ditolak Hakim
Keluarga Brigadir Nurhadi mengaku puas dengan putusan majelis hakim yang diketuai Kalo Moh Sandi Iramaya yang menolak keberatan dua terdakwa.
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
Ringkasan Berita:
- Keluarga Brigadir Nurhadi menyatakan puas setelah majelis hakim menolak keberatan dua terdakwa.
- Usai sidang, keluarga meneriaki para terdakwa saat dibawa kembali ke tahanan.
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Keluarga almarhum Brigadir Muhammad Nurhadi memenuhi ruang sidang Pengadilan Negeri Mataram, Senin (17/11/2025).
Mereka datang untuk mendengar putusan sela dari majelis hakim, atas keberatan dua terdakwa yakni Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda Aris Candra dalam perkara dugaan pembunuhan Brigadir Nurhadi.
Mereka mengaku puas dengan putusan majelis hakim yang diketuai Kalo Moh Sandi Iramaya yang menolak keberatan dua terdakwa, sehingga proses hukum bisa dilanjutkan ke tahap berikutnya.
“Ya agak gimana, agak lega, puas rasanya,” kata Hambali mewakili keluarga saat ditemui usai persidangan, Senin (17/11/2025).
Keluarga berharap terdakwa mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya, yang menghilangkan nyawa ayah dua orang anak itu di Villa Tekek The Beach House, Gili Trawangan pada April lalu.
“Mudahan mendapatkan putusan yang seadil-adilnya,” kata Hambali.
Baca juga: Hakim Tolak Keberatan 2 Terdakwa Kasus Pembunuhan Brigadir Nurhadi
Usai pembacaan putusan tersebut, pihak keluarga berkumpul di dekat mobil tahanan yang terparkir di halaman Pengadilan Negeri Mataram.
Saat dua terdakwa yakni I Made Yogi Purusa Utama dan I Gde Aris Candra keluar ruang sidang, mereka langsung meneriaki keduanya, saat berjalan menuju mobil tahanan.
Yogi dan Aris nampak tertunduk dengan tangan diborgol serta mengenakan rompi tahanan berwarna merah.
Mereka selanjutnya dibawa kembali ke rumah tahanan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) NTB sembari menunggu jadwal persidangan.
Pada sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Nurhadi dengan agenda putusan sela, majelis hakim menolak semua eksepsi atau keberatan dari terdakwa.
Artinya sidang akan terus dilanjutkan dengan agenda pembuktian, sehingga majelis hakim meminta kepada penuntut umum untuk menghadirkan saksi-saksi.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/SIDANG-KASUS-NURHADI.jpg)