Berita Sumbawa Barat

Massa Aksi Minta DPRD NTB Desak Penutupan Tambang Galian C Berkedok Gudang di KSB

Tambang galian C beroperasi di Desa Benete yang sebelumnya sempat disegel Pemkab Sumbawa Barat karena izinnya pergudangan

Penulis: Rozi Anwar | Editor: Wahyu Widiyantoro
Istimewa
Massa aksi Demokrasi Rakyat Menggugat (DRM) menggelar unjuk di Kantor DPRD NTB di Jalan Udayana, Kota Mataram, Jumat (14/6/2024). 

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM – Massa aksi Demokrasi Rakyat Menggugat (DRM) menggelar unjuk di Kantor DPRD NTB di Jalan Udayana, Kota Mataram, Jumat (14/6/2024).

Massa menuntut dewan ikut menyoroti PT Waskita Beton Precast Tbk yang beroperasi di Maluk, Sumbawa Barat.

Korlap Aksi, D.N Indra mengatakan tambang galian C diduga ilegal tersebut beroperasi di Desa Benete.

Lokasi yang disebut sebagai gudang itu pun sempat disegel Pemkab Sumbawa Barat.

Belakangan izin kemudian terbit dan PT Waskita Beton Precast Tbk kini beraktivitas sesuai Nomor Induk Berusaha  8120019072461,di Laydown 10/Jago Terminal Khusus PT Amman Mineral Nusa Tenggara, Kelurahan Mantun, Kecamatan Maluk, KSB.

"Yang hari ini kami permasalahkan adalah apakah dokumen perizinan pergudangan sudah sesuai atau justru aktivitas pergudangan hanyalah kedok melakukan kegiatan semi produksi," katanya.

Baca juga: Massa Aksi Gedor Polda NTB, Desak Pengusutan Tambang Galian C Diduga Ilegal di KSB

Dalam surat pernyataan Hanintyo Hadiman selaku Baching Plant Manager PT Waskita Beton Precast Tbk, disebutkan bahwa Waskita Beton sadar dan akan memenuhi kewajiban terkait dokumen perusahaan dan menghentikan aktivitas perusahaan kami sampai perizinan berusaha perusahaan  diterbitkan.

Sementara Kordum Aksi, Samsul menduga material alam berupa pasir dan batu bersumber tidak hanya dari perusahaan-perusahaan yang memiliki legalitas perizinan galian C, tapi juga bersumber dari sumber ilegal di Balas Maluk dan Dusun Langka Lanung Desa Benete.

"Kami mendesak DPRD NTB dapat memanggil dinas terkait untuk mengetahui penerimaan pajak terhadap jumlah material yang digunakan," sambungnya.

Menurut Samsul, seharusnya perusahaan harus merubah izin lingkungannya dari SPPL ke UKL UPL karena ini merupakan kegiatan yang dapat menimbulkan pencemaran lingkungan dengan basis resiko menengah bahkan naik ke tingkat selanjutnya atau tinggi.

Baca juga: Sudah 8 Tahun, Air Limbah Tambang Galian C di Lombok Timur Rugikan Petani

"Kami menuntut DPRD NTB menjalankan fungsi pengawasan dan mendesak APH untuk untuk menghentikan seluruh aktivitas PT Waskita Beton Precast Tbk di Kecamatan Maluk sampai selesai dilakukan evaluasi ulang seluruh dokumen perizinan," ujarnya.

Penanggung Jawab Area NTB PT Waskita Beton Precast Tbk, Heru Purnomo, mengatakan perusahaan tersebut sudah mengantongi izin.

"Sudah selesai semua kok. Izinnya sudah selesai semua. Sepertinya terlambat (infonya), sudah selesai semua, hanya miskomunikasi saja," ujarnya.

Heru juga membantah ada pencemaran lingkungan terhadap aktivitas perusahaan tersebut demikian juga dengan tudingan soal tambang galian C ilegal.

"Tidak ada pencemaran (lingkungan), tidak ada perizinan yang dilanggar, semua terpenuhi," ujar dia.

"Sudah diselesaikan semua di dinas. Sudah dilengkapi semua dokumennya," ujarnya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved