Berita Sumbawa Barat
Massa Aksi Gedor Polda NTB, Desak Pengusutan Tambang Galian C Diduga Ilegal di KSB
Massa mnedesak pengusutan tambang galian C di Dusun Nangka Lanung, Desa Benete dan di Desa Balas Kecamatan Maluk, KSB
Penulis: Rozi Anwar | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM – Puluhan massa aksi Demokrasi Rakyat Menggugat (DRM) menggelar unjuk rasa di Mapolda NTB, Kamis (13/6/2024).
Aksi ini untuk mendesak pengusutan tambang galian C yang dioperasikan CV Luwes di Dusun Nangka Lanung, Desa Benete dan di Desa Balas Kecamatan Maluk, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB).
Korlap Aksi D.N Indra mengatakan, setiap pertambangan galian C ilegal patut diduga melanggar Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Berdasarkan dokumen NIB dan konfirmasi kami ke Dinas ESDM NTB bahwa perusahaan tersebut tidak mengantongi izin atau IUP,” ujarnya ditemui di sela aksi unjuk rasa.
Dia meminta Polda NTB melakukan pendalaman apakah CV tersebut berdiri sendiri atau ada pihak lain yang menjadi beking.
Baca juga: Pemda Lombok Timur dan Pemprov NTB Dinilai Saling Lempar Tanggung Jawab Soal Tambang Galian C
“Fakta di lapangan, tambang ilegal cukup besar dan beroperasi menggunakan sejumlah alat berat dan terdapat mesin crusher,” ujar Indra.
Dia menjelaskan juga ada alat berat milik salah satu BUMN konstruksi.
Padahal, sebelumnya lokasi itu sempat disegel Tim Gabungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat.
Kordum Aksi, Samsul meminta aparat penegak hukum mendalami perizinan pergudangan.
“Apakah perizinan telah memenuhi mekanisme dan standar. Terlebih aktivitasnya bukan sekedar menyimpan barang dalam gudang, melainkan membuka isi barang dari kantong semen dan dimasukan ke truk dalam kondisi sudah tercampur,” ujar dia.
Baca juga: Limbah Galian C Cemari Saluran Irigasi, Pemda Lombok Timur Surati Dinas LHK NTB
Proses kegiataan pemindahan itu kata Samsul, jelas berbeda dengan izin yang dimiliki perusahaan karena dalam kegiatan pemindahan dikhawatirkan terjadi pencemaran lingkungan.
Massa mendesak mengevaluasi ulang izin perusahan tersebut dan juga memeriksa sumber material alam karena bersumber dari galian C yang diduga ilegal.
“Hentikan juga aktivitas galian C di Balas Maluk dan Dusun Langka Lanung Desa Benete. Tangkap dan periksa aktornya,” ujarnya.
Mereka juga meminta polisi menyita peralatan yang digunakan untuk melakukan penambangan Galian C dimaksud.
Kasus ini sebelumnya sudah dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda NTB.
Museum NTB Dorong Pemkab Sumbawa Barat Daftarkan Potensi Warisan Budaya |
![]() |
---|
Dikbud KSB Gelar Sosialisasi Kebudayaan Guna Pendataan Benda-Benda Budaya |
![]() |
---|
2 Pria Pencuri Sapi di Sumbawa Ditangkap, Sempat Jual dengan Harga Murah Rp3 Juta |
![]() |
---|
Bupati KSB Puji Tradisi Sandeka Dilao, Wadah Persatuan Masyarakat |
![]() |
---|
Benahi Data Kemiskinan, Bupati Sumbawa Barat Gandeng BPS |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.