Berita Lombok Timur
Pemda Ngotot Tarik Pajak Tambang Ilegal, Asosiasi MBLB Lombok Timur: Itu Pungli
Keberadaan tambang ilegal merugikan pelaku usaha tambang galian C yang legal
Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Ketua Asosiasi Pengusaha Tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) Lombok Timur Maedy Ridwan dengan tegas menolak kebijakan penarikan pajak tambang galian C ilegal.
Menurutnya, kebijakan Pemda Lombok Timur untuk termasuk kategori pungutan liar (Pungli) karena memungut pajak kepada pertambangan yang tidak berizin.
Harusnya, tegas Maedy, tambang ilegal ini ditindak dan ditutup karena mereka melakukan aktivitas penambangan tanpa berdasarkan regulasi.
Selain itu, keberadaan tambang ilegal ini sangat merugikan pelaku usaha tambang galian C yang legal.
"Gimana kita tidak rugi, penambang ilegal tersebut menjual material hasil tambang yang lebih murah, supir dump truck ini ketika mendapatkan harga lebih murah maka mereka semua akan lari, dampaknya kita yang berizin menjadi sepi," protesnya, Selasa (18/4/2023).
Baca juga: Alasan Pemda Lombok Timur Bersikeras Tarik Pajak Tambang Galian C Ilegal
Dia mengaku pihaknya selalu taat pajak sesuai regulasi maupun mekanisme penarikan di mulut tambang.
"Akitivitas galian C wajib pajaknya oleh karena aktivitas jual belinya. Dan itu menjadi temuan BPK, secara tertulis itu masuk rekomendasinya," tutupnya.
Dasar Aturan Tarik Pajak Tambang Ilegal
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lombok Timur akan melakukan penarikan pajak terhadap seluruh aktivitas pertambangan baik yang berizin ataupun tidak berizin.
Kepala Bapenda Lombok Timur, Muksin menjelaskan, pihaknya akan melakukan penarikan pajak di seluruh mulut tambang tanpa ada pengecualian agar tidak ada yang bocor.
Penarikan pajak yang dari aktivitas tambang tidak berizin, kata Muksin, tidak masuk dalam kategori pungutan liar.
Dia beralasan, dasar hukum pungutan pajak tambang galian C yakni Undang-Undang No 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
"Salah satu pasalnya menyebutkan aktivitas jual belinya yang mengindikasikan tambang MBLB ini wajib pajak, sehingga mau berizin atau tidak yang kita pungut pajak aktivitas jual beli material tambangnya," ujar Muksin kepada TribunLombok.com, Selasa (18/4/2023).
Muksin menegaskan, penarikan pajak di sektor tambang galian C ini pihaknya tidak melihat tambang tersebut berizin atau tidak punya izin.
Tradisi Mubir Suro Desa Rempung, Membuat Bubur 'Sakral' dari Puluhan Jenis Biji-bijian |
![]() |
---|
Gotong-royong Warga Desa Rensing Bersihkan Lingkungan untuk Mitigasi Bencana |
![]() |
---|
Tradisi Bejango Desa Anjani: Silaturahmi Sambil Makan Bersama, Diawali dengan Menangkap Ikan |
![]() |
---|
Ritual Ngayu Ayu, Wujud Syukur dan Penghormatan Alam oleh Warga Sembalun |
![]() |
---|
Bupati Lombok Timur Minta Petugas Tidak Menagih Piutang Pajak untuk Orang Miskin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.