Berita Lombok Timur

Pemda Ngotot Tarik Pajak Tambang Ilegal, Asosiasi MBLB Lombok Timur: Itu Pungli

Keberadaan tambang ilegal merugikan pelaku usaha tambang galian C yang legal

TRIBUNLOMBOK.COM/AHMAD WAWAN SUGANDIKA
Sejumlah kendaraan melintasi pos pemeriksaan angkutan tambang galian C di Desa Jenggik Kecamatan Terara, Lombok Timur perbatasan dengan Lombok Tengah. Keberadaan tambang ilegal merugikan pelaku usaha tambang galian C yang legal. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Ketua Asosiasi Pengusaha Tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) Lombok Timur Maedy Ridwan dengan tegas menolak kebijakan penarikan pajak tambang galian C ilegal.

Menurutnya, kebijakan Pemda Lombok Timur untuk termasuk kategori pungutan liar (Pungli) karena memungut pajak kepada pertambangan yang tidak berizin.

Harusnya, tegas Maedy, tambang ilegal ini ditindak dan ditutup karena mereka melakukan aktivitas penambangan tanpa berdasarkan regulasi.

Selain itu, keberadaan tambang ilegal ini sangat merugikan pelaku usaha tambang galian C yang legal.

"Gimana kita tidak rugi, penambang ilegal tersebut menjual material hasil tambang yang lebih murah, supir dump truck ini ketika mendapatkan harga lebih murah maka mereka semua akan lari, dampaknya kita yang berizin menjadi sepi," protesnya, Selasa (18/4/2023).

Baca juga: Alasan Pemda Lombok Timur Bersikeras Tarik Pajak Tambang Galian C Ilegal

Dia mengaku pihaknya selalu taat pajak sesuai regulasi maupun mekanisme penarikan di mulut tambang.

"Akitivitas galian C wajib pajaknya oleh karena aktivitas jual belinya. Dan itu menjadi temuan BPK, secara tertulis itu masuk rekomendasinya," tutupnya.

Dasar Aturan Tarik Pajak Tambang Ilegal

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lombok Timur akan melakukan penarikan pajak terhadap seluruh aktivitas pertambangan baik yang berizin ataupun tidak berizin.

Kepala Bapenda Lombok Timur, Muksin menjelaskan, pihaknya akan melakukan penarikan pajak di seluruh mulut tambang tanpa ada pengecualian agar tidak ada yang bocor.

Penarikan pajak yang dari aktivitas tambang tidak berizin, kata Muksin, tidak masuk dalam kategori pungutan liar.

Dia beralasan, dasar hukum pungutan pajak tambang galian C yakni Undang-Undang No 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

"Salah satu pasalnya menyebutkan aktivitas jual belinya yang mengindikasikan tambang MBLB ini wajib pajak, sehingga mau berizin atau tidak yang kita pungut pajak aktivitas jual beli material tambangnya," ujar Muksin kepada TribunLombok.com, Selasa (18/4/2023).

Muksin menegaskan, penarikan pajak di sektor tambang galian C ini pihaknya tidak melihat tambang tersebut berizin atau tidak punya izin.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved