Berita Lombok Timur

Pemda Ngotot Tarik Pajak Tambang Ilegal, Asosiasi MBLB Lombok Timur: Itu Pungli

Keberadaan tambang ilegal merugikan pelaku usaha tambang galian C yang legal

TRIBUNLOMBOK.COM/AHMAD WAWAN SUGANDIKA
Sejumlah kendaraan melintasi pos pemeriksaan angkutan tambang galian C di Desa Jenggik Kecamatan Terara, Lombok Timur perbatasan dengan Lombok Tengah. Keberadaan tambang ilegal merugikan pelaku usaha tambang galian C yang legal. 

Selama ada aktivitas jual beli hasil tambang, maka akan masuk wajib pajak.

Jika mengacu pada regulasi keberadaan tambang galian C ilegal harusnya segera ditutup karena tidak memiliki izin.

Muksin menyadari bahwa langkah menutup tambang ilegal tidak mudah dengan alasan perizinan yang kini kewenangannya di pemerintah provinsi.

"Proses izin masalah lain, silahkan izin diproses, tetapi selama mereka beraktivitas jual beli itu bagian dari wajib pajak," tegasnya.

Demi Kejar Target PAD

Penarikan pajak itu berlaku pada tambang galian C dengan alasan memaksimalkan pendapatan asli daerah (PAD).

Baca juga: Kejar Target PAD, Bupati Lombok Timur: Tambang Ilegal Juga Harus Bayar Retribusi

"Tahun 2023 ini Bapenda juga telah ditargetkan memungut pajak pada galian C sebesar Rp73 miliar," urainya.

Dia menjelaskan, target itu meningkat hampir 100 persen dari target tahun 2022 lalu yang hanya Rp21 miliar.

Target tinggi ini, kata Muksin, memaksa Bapenda menertibkan pungutan pajak mulai dari mengganti sistem penarikan sampai menyasar aktivitas tambang yang tidak berizin sekalipun.

Dia mengungkap, terdapat 131 tambang galian C di Lombok Timur baik yang berizin serta tidak berizin.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved