Berita Lombok Timur
Pemda Ngotot Tarik Pajak Tambang Ilegal, Asosiasi MBLB Lombok Timur: Itu Pungli
Keberadaan tambang ilegal merugikan pelaku usaha tambang galian C yang legal
Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Ketua Asosiasi Pengusaha Tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) Lombok Timur Maedy Ridwan dengan tegas menolak kebijakan penarikan pajak tambang galian C ilegal.
Menurutnya, kebijakan Pemda Lombok Timur untuk termasuk kategori pungutan liar (Pungli) karena memungut pajak kepada pertambangan yang tidak berizin.
Harusnya, tegas Maedy, tambang ilegal ini ditindak dan ditutup karena mereka melakukan aktivitas penambangan tanpa berdasarkan regulasi.
Selain itu, keberadaan tambang ilegal ini sangat merugikan pelaku usaha tambang galian C yang legal.
"Gimana kita tidak rugi, penambang ilegal tersebut menjual material hasil tambang yang lebih murah, supir dump truck ini ketika mendapatkan harga lebih murah maka mereka semua akan lari, dampaknya kita yang berizin menjadi sepi," protesnya, Selasa (18/4/2023).
Baca juga: Alasan Pemda Lombok Timur Bersikeras Tarik Pajak Tambang Galian C Ilegal
Dia mengaku pihaknya selalu taat pajak sesuai regulasi maupun mekanisme penarikan di mulut tambang.
"Akitivitas galian C wajib pajaknya oleh karena aktivitas jual belinya. Dan itu menjadi temuan BPK, secara tertulis itu masuk rekomendasinya," tutupnya.
Dasar Aturan Tarik Pajak Tambang Ilegal
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lombok Timur akan melakukan penarikan pajak terhadap seluruh aktivitas pertambangan baik yang berizin ataupun tidak berizin.
Kepala Bapenda Lombok Timur, Muksin menjelaskan, pihaknya akan melakukan penarikan pajak di seluruh mulut tambang tanpa ada pengecualian agar tidak ada yang bocor.
Penarikan pajak yang dari aktivitas tambang tidak berizin, kata Muksin, tidak masuk dalam kategori pungutan liar.
Dia beralasan, dasar hukum pungutan pajak tambang galian C yakni Undang-Undang No 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
"Salah satu pasalnya menyebutkan aktivitas jual belinya yang mengindikasikan tambang MBLB ini wajib pajak, sehingga mau berizin atau tidak yang kita pungut pajak aktivitas jual beli material tambangnya," ujar Muksin kepada TribunLombok.com, Selasa (18/4/2023).
Muksin menegaskan, penarikan pajak di sektor tambang galian C ini pihaknya tidak melihat tambang tersebut berizin atau tidak punya izin.
Selama ada aktivitas jual beli hasil tambang, maka akan masuk wajib pajak.
Jika mengacu pada regulasi keberadaan tambang galian C ilegal harusnya segera ditutup karena tidak memiliki izin.
Muksin menyadari bahwa langkah menutup tambang ilegal tidak mudah dengan alasan perizinan yang kini kewenangannya di pemerintah provinsi.
"Proses izin masalah lain, silahkan izin diproses, tetapi selama mereka beraktivitas jual beli itu bagian dari wajib pajak," tegasnya.
Demi Kejar Target PAD
Penarikan pajak itu berlaku pada tambang galian C dengan alasan memaksimalkan pendapatan asli daerah (PAD).
Baca juga: Kejar Target PAD, Bupati Lombok Timur: Tambang Ilegal Juga Harus Bayar Retribusi
"Tahun 2023 ini Bapenda juga telah ditargetkan memungut pajak pada galian C sebesar Rp73 miliar," urainya.
Dia menjelaskan, target itu meningkat hampir 100 persen dari target tahun 2022 lalu yang hanya Rp21 miliar.
Target tinggi ini, kata Muksin, memaksa Bapenda menertibkan pungutan pajak mulai dari mengganti sistem penarikan sampai menyasar aktivitas tambang yang tidak berizin sekalipun.
Dia mengungkap, terdapat 131 tambang galian C di Lombok Timur baik yang berizin serta tidak berizin.
(*)
Wabup Lombok Timur Edwin Akui Pengangguran Cukup Tinggi, 2,5 Persen dari Total Jumlah Penduduk |
![]() |
---|
Pelajar di Lombok Timur Hindari Tabrakan dengan Truk, Motor Nyungsep ke Sungai |
![]() |
---|
Wabup Lombok Timur Minta Puskesmas dan Desa Aktif Dukung Pencegahan Stunting |
![]() |
---|
Menaker Kunjungi Sekolah Rakyat di Lombok Timur, 100 Siswa Siap Belajar |
![]() |
---|
Stunting di Lombok Timur Capai 33 Persen, Wabup Edwin Minta Kades Jadi Garda Terdepan Penanganan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.