Berita Lombok Timur

Kejar Target PAD, Bupati Lombok Timur: Tambang Ilegal Juga Harus Bayar Retribusi

Pemerintah Daerah (Pemda) Lombok Timur telah mematok target PAD sebesar Rp60 Miliar pertahun dari keberadaan aktivitas tambang di Lombok Timur.

Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Robbyan Abel Ramdhon
TRIBUNLOMBOK.COM/AHMAD WAWAN SUGANDIKA
Bupati Lombok Timur Sukiman Azmy. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Pemerintah Daerah (Pemda) Lombok Timur telah mematok target PAD sebesar Rp60 Miliar pertahun dari keberadaan aktivitas tambang di Lombok Timur.

Untuk menjamin target tersebut tercapai, Bupati Lombok Timur Sukiman Azmy menegaskan semua aktivitas tambang baik legal dan ilegal harus taat bayar retribusi.

Hal tersebut disampaikan Bupati Sukiman setelah dikonfirmasi TribunLombok.com, Jumat (14/4/2023).

Untuk itu, Bupati juga telah memerintahkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lombok Timur untuk mengawal dan mengawasi setiap aktivitas penambangan langsung di mulut tambang.

Baca juga: Kecelakaan Beruntun di Tol Semarang-Solo: Sejumlah Kendaraan Ringsek dan Terguling, Simak Fotonya

Bahkan, bupati juga telah menempatkan 100 personel Satpol PP untuk berjaga-jaga di area penambangan.

"Jadi setiap mulut tambang dikawal oleh dua personil Pol PP. Hal ini untuk memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) kita," ucapnya.

Ditegaskannya, setiap aktivitas penambangan apakah itu resmi atau tidak, harus memiliki retribusi.

Baca juga: Harga Minyak Goreng di Alfamart dan Indomaret Hari Ini Jumat 14 April 2023: Diskon 10 Persen Fortune

Diakui Bupati Sukiman, selama ini kekayaan alam di Lombok Timur tidak pernah ditarik retribusinya, karena tambang ilegal tidak memiliki dasar hukum.

"Ya, kita dulu tidak berani menarik retribusi yang ilegal. Tapi sekarang semuanya harus kita tarik. Kalau tidak mau berikan retribusi jangan mengambil kekayaan alam didaerah ini," pinta Sukiman.

Logikanya tambah dia, setiap barang yang keluar dari perut bumi Lombok Timur harus ditarik retribusinya.

Apakah tambang itu berizin atau tidak. Apakah itu batu apung, pasir, kerikil dan sebagainya.

Sehingga target Rp60 Miliar setahun untuk PAD dari tambang ini minimal bisa terpenuhi.

Kalaupun ada kelebihannya bisa dimanfaatkan untuk masyarakat Lombok Timur. Semisal, untuk pembangunan jalan yang lebih baik seperti hotmix.

"Kita ingin pundi-pundi PAD ini menjadi lebih besar. Demikian pula retribusi dari rumah makan dan restoran. Jangan sampai retribusi rumah makan itu hanya belasan juta. Padahal, setiap saat orang makan," tutupnya.

 

Bergabung dengan Grup Telegram TribunLombok.com untuk update informasi terkini: https://t.me/tribunlombok.

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved