Berita Lombok Timur

Tambang Galian C di Lombok Timur yang Abai Tangani Limbah Bisa Ditutup Meski Taat Bayar Pajak

Kewajiban tambang di Lombok Timur sendiri bukan hanya sekedar membayar pajak tetapi juga SOP penambangan.

TRIBUNLOMBOK.COM/Ahmad Wawan Sugandika
Penampakan alat berat beroperasi di tambang galian C di Desa Kalijaga, Aikmel, Lombok Timur. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lombok Timur (Lotim) memastikan tambang galian C yang tidak taat aturan dan tidak mengikuti SOP penambangan akan ditutup. 

Penegasan ini berlaku bagi semua tambang yang beroperasi di daerah baik tambang yang berizin maupun tambang ilegal.  

"Sebenarnya untuk penutupan tambang merupakan wewenang aparat penegak hukum (APH). Sedangkan kewenangan Bapenda hanya melakukan penagihan pajak," ucap Kepala Bappeda Lotim, Muksin saat dikonfirmasi Rabu (9/10/2024).

Kewajiban tambang sendiri bukan hanya sekedar membayar pajak tetapi juga SOP penambangan.

Dia menegaskan,setelah pembayaran pajak bukan berarti tambang boleh membuang limbah secara sembarangan.

Baca juga: DPRD Lombok Timur Sidak Sejumlah Tambang Galian C yang Diduga Cemari Lahan Pertanian

Menurutnya tidak ada alasan tambang yang tidak patuh terhadap SOP kemudian tetap dibiarkan beroperasi. 

Contohnya, tambang galian C di Kali Rumpang yang membuat warga resah karena limbahnya.

"Kalaupun mereka taat bayar pajak, tetapi kalau mereka buang limbah secara sembarangan tidak bisa juga, itu tetap salah. 

Penertiban tambang ini sifatnya menyeluruh, kalau satu bermasalah maka semua kena imbas," jelas Muksin. 

Muksin menekankan, para penambang harus memperhatikan aspek-aspek yang lain, bukan hanya taat untuk membayar pajak saja. 

Baca juga: Pemilik Tambang Galian C Wanasaba Bantah Buang Limbah ke Sungai

Jika ada salah satu aspek ada dilanggar, baik itu  berkaitan dengan izin, limbah dan lainnya maka akan ditangani pihak yang berwenang.

Masalah pencemaran lingkungan menjadi ranah Dinas Lingkungan Hidup (DLH), demikian juga dengan pelanggaran izin yang ditangani APH.

"Penutupan tambang berimbas terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) kita. Karena ketika tambang itu tidak beroperasi maka mereka tidak bisa kita tarik pajaknya," katanya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved