Berita Lombok Timur

Alasan Pemda Lombok Timur Bersikeras Tarik Pajak Tambang Galian C Ilegal

Bapenda Lombok Timur klaim penarikan pajak dari aktivitas tambang tidak berizin tidak masuk pungutan liar

TRIBUNLOMBOK.COM/AHMAD WAWAN SUGANDIKA
Suasana di Tambang Pasir Besi di Dedalpak, Desa Pohgading, Kecamatan Pringgebaya, Kabupaten Lombok Timur. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lombok Timur akan melakukan penarikan pajak terhadap seluruh aktivitas pertambangan baik yang berizin ataupun tidak berizin.

Kepala Bapenda Lombok Timur, Muksin menjelaskan, pihaknya akan melakukan penarikan pajak di seluruh mulut tambang tanpa ada pengecualian agar tidak ada yang bocor.

Penarikan pajak yang dari aktivitas tambang tidak berizin, kata Muksin, tidak masuk dalam kategori pungutan liar.

Dia beralasan, dasar hukum pungutan pajak tambang galian C yakni Undang-Undang No 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Baca juga: Pengusaha Tambang Galian C di Lombok Timur Protes Pajak MBLB Daerah, Sindir Soal yang Ilegal

"Salah satu pasalnya menyebutkan aktivitas jual belinya yang mengindikasikan tambang MBLB ini wajib pajak, sehingga mau berizin atau tidak yang kita pungut pajak aktivitas jual beli material tambangnya," ujar Muksin kepada TribunLombok.com, Selasa (18/4/2023).

Muksin menegaskan, penarikan pajak di sektor tambang galian C ini pihaknya tidak melihat tambang tersebut berizin atau tidak punya izin.

Selama ada aktivitas jual beli hasil tambang, maka akan masuk wajib pajak.

Jika mengacu pada regulasi keberadaan tambang galian C ilegal harusnya segera ditutup karena tidak memiliki izin.

Muksin menyadari bahwa langkah menutup tambang ilegal tidak mudah dengan alasan perizinan yang kini kewenangannya di pemerintah provinsi.

"Proses izin masalah lain, silahkan izin diproses, tetapi selama mereka beraktivitas jual beli itu bagian dari wajib pajak," tegasnya.

Penarikan pajak itu berlaku pada tambang galian C dengan alasan memaksimalkan pendapatan asli daerah (PAD).

"Tahun 2023 ini Bapenda juga telah ditargetkan memungut pajak pada galian C sebesar Rp73 miliar," urainya.

Dia menjelaskan, target itu meningkat hampir 100 persen dari target tahun 2022 lalu yang hanya Rp21 miliar.

Target tinggi ini, kata Muksin, memaksa Bapenda menertibkan pungutan pajak mulai dari mengganti sistem penarikan sampai menyasar aktivitas tambang yang tidak berizin sekalipun.

Dia mengungkap, terdapat 131 tambang galian C di Lombok Timur baik yang berizin serta tidak berizin.

Asosiasi Tambang Tolak Penarikan Pajak

Ketua Asosiasi Pengusaha Tambang MBLB Lombok Timur Maedy Ridwan dengan tegas menolak kebijakan penarikan pajak dimaksud.

Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan Pungli karena memungut pajak kepada pertambangan yang tidak berizin.

Harusnya, tegas Maedy, tambang ilegal ini ditindak dan ditutup karena mereka melakukan aktivitas penambangan tanpa berdasarkan regulasi.

Baca juga: Kejar Target PAD, Bupati Lombok Timur: Tambang Ilegal Juga Harus Bayar Retribusi

Selain itu, keberadaan tambang ilegal ini sangat merugikan pelaku usaha tambang galian C yang legal.

"Gimana kita tidak rugi, penambang ilegal tersebut menjual material hasil tambang yang lebih murah, supir dump truck ini ketika mendapatkan harga lebih murah maka mereka semua akan lari, dampaknya kita yang berizin menjadi sepi," protesnya.

Dia mengaku pihaknya selalu taat pajak sesuai regulasi maupun mekanisme penarikan di mulut tambang.

"Akitivitas galian C wajib pajaknya oleh karena aktivitas jual belinya. Dan itu menjadi temuan BPK, secara tertulis itu masuk rekomendasinya," tutupnya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved