Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto Menguatkan Adanya Politisasi Hukum
Mahfud MD menilai kasus suap yang menjerat Hasto dan kasus impor gula yang melibatkan Tom Lembong sarat dengan politisasi hukum
Tom Lembong divonis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.
Tom Lembong divonis dengan hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara.
Tak hanya itu, Tom Lembong juga dihukum membayar pidana denda Rp 750 juta, subsider 6 bulan kurungan.
Pemberian Abolisi dan Amnesti
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan bahwa DPR telah menyetujui dua surat tentang abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto.
"Hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden nomor R43/Pres/072025 tanggal 30 Juli 2025 atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong."
“Yang Kedua adalah pemberian persetujuan atas, dan pertimbangan atas surat presiden nomor 42/pres/072025 tanggal 30 juli 2025, tentang amnesti terhadap 1116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto," kata Dasco, usai menghadiri rapat konsultasi yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/7/2025).
(Tribunnews.com)
Soal Pemberian Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto, Zulhas: Presiden Ingin Kita Bersatu |
![]() |
---|
Abolisi dan Amnesti Prabowo, Rekonsiliasi Demi Persatuan Bangsa |
![]() |
---|
Respons Gibran Soal Amnesti Hasto dan Abolisi Tom: Bapak Presiden Pasti Sudah Kalkulasi Matang |
![]() |
---|
Apa Itu Abolisi dan Amnesti dalam Kasus Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto |
![]() |
---|
Mahfud MD Tanggapi Tagar Indonesia Gelap: 'Tidak Seluruhnya Gelap Banyak Juga yang Terang' |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.