Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto Menguatkan Adanya Politisasi Hukum

Mahfud MD menilai kasus suap yang menjerat Hasto dan kasus impor gula yang melibatkan Tom Lembong sarat dengan politisasi hukum

Tribunnews/Jeprima
SIDANG PUTUSAN - (Kiri) Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025) dan (Kanan) Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto menjalani sidang vonis dugaan suap dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025). 

TRIBUNLOMBOK.COM - Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mendapatkan amnesti atas pidana korupsi suap. 

Tak hanya itu, mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong juga mendapatkan abolisi atas kasus korupsi impor gula tahun 2016. 

Amnesti adalah pengampunan yang diberikan oleh Presiden kepada sekelompok orang atas tindak pidana tertentu, terutama yang bersifat politik.

Amnesti bisa diberikan sebelum atau sesudah ada putusan pengadilan, dan berlaku secara umum atau kolektif.

Adapun abolisi adalah penghapusan proses hukum terhadap seseorang yang sedang menjalani proses hukum, mulai dari penyelidikan, penyidikan hingga penuntutan pidana.

Abolisi diberikan Presiden untuk membuat proses hukum dihentikan kepada terdakwa kasus pidana, seolah-olah tidak pernah terjadi alias namanya dibersihkan.

Baca Selanjutnya: Mahfud md bicara betapa politisnya kasus tom lembong dan hasto kristiyanto melukai rasa keadilan

Presiden memiliki kewenangan untuk itu atas pertimbangan DPR, sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang berbunyi, "Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat."

Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menilai pemberian abolisi dan amnesti semakin menguatkan adanya politisasi hukum terhadap lawan politik. 

Hasto Korban Konflik PDIP dengan Jokowi

PUTUSAN SEKJEN PDIP - Terdakwa Hasto Kristiyanto dalam kasus suap dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/6/2025).
PUTUSAN SEKJEN PDIP - Terdakwa Hasto Kristiyanto dalam kasus suap dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/6/2025). (Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha)

Mahfud MD menilai kasus suap yang menjerat Hasto Kristiyanto sarat politisasi hukum.

Kasus Hasto dalam suap terhadap eks Komisioner KPU Wayu Setiawan dalam pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku ini sudah ada sejak 2020 .

Mahfud mempertanyakan alasan keterlibatan Hasto baru diungkap sekarang dan kasus baru muncul setelah terjadi konflik antara PDIP dan Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

Hasto langsung dijadikan tersangka sehari setelah KPK mengganti jajaran pimpinannya dan diketuai oleh Setyo Budiyanto.

Padahal, di era presiden Jokowi, Hasto tak kunjung jadi tersangka meski banyak dorongan dari luar.

"Sama dengan Hasto sekarang ini, sama persis sudah ada sejak tahun 2020, kenapa baru diungkap sekarang sesudah terjadi pergantian kepemimpinan (KPK), dan sudah terjadi konflik antara misalnya PDIP dan Pak Jokowi. Kenapa kok sehari sesudah KPK dilantik, langsung ditetapkan tersangka."

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved