Link Cek Daftar Nama Calon PPPK Paruh Waktu Kemenag Seluruh Provinsi
PPPK Paruh Waktu Kemenag dapat mengecek namanya di link https://sscasn.bkn.go.id dengan login akun SSCASN.
TRIBUNLOMBOK.COM - Kementerian Agama mengumumkan daftar nama calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2024.
Sebanyak 4.155 dialokasikan menjadi calon PPPK Paruh Waktu yang tersebar di berbagai provinsi di Indonesia.
PPPK Paruh Waktu Kemenag dapat mengecek namanya di link https://sscasn.bkn.go.id dengan login akun SSCASN.
Sekjen Kemenag Kamaruddin Amin, Kamis (18/9/2025), mengatakan peserta yang tercantum pada pengumuman agar menyampaikan kelengkapan berkas secara elektronik melalui akun masing-masing pada laman mulai tanggal 17 hingga 22 September 2025.
Peserta PPPK Paruh Waktu yang telah ditetapkan dalam pengumuman, harus bersedia menerima segala konsekuensi dari peraturan perundangundangan yang berlaku.
Baca juga: Viral Videonya Terkait PPPK, Kepala BKN Beri Penjelasan
Bagi peserta yang memberikan keterangan tidak benar/palsu/menyalahi ketentuan pada saat pendaftaran, pemberkasan, dan setelah diangkat menjadi PPPK, Pejabat Pembina Kepegawaian Kementerian Agama berhak membatalkan kelulusan dan memberhentikan status yang bersangkutan sebagai PPPK.
“Dalam proses seleksi ini tidak dipungut biaya, Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, baik dari pegawai Kementerian Agama atau dari pihak lain, maka hal tersebut adalah tindak penipuan,” tegas Kamaruddin.
Kepala Biro SDM Kemenag Wawan Djunaedi mengatakan apabila sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan peserta PPPK Paruh Waktu tidak mengisi DRH dan/atau tidak dapat memenuhi/melengkapi kelengkapan dokumen maka yang bersangkutan dianggap tidak memenuhi syarat dan/atau dianggap mengundurkan diri sebagai Calon PPPK Paruh Waktu Kementerian Agama.
Menurut Wawan, apabila terdapat peserta memilih untuk mengundurkan diri, maka wajib membuat dan mengunggah surat pengunduran diri yang telah ditandatangani sendiri dan dibubuhi meterai 10.000 sesuai format sebagaimana terlampir pada pengumuman ini.
Tujuannya, agar kebutuhan jabatan yang bersangkutan dapat diisi/diganti dari peserta urutan berikutnya pada kebutuhan jabatan yang sama sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Bagi peserta pengisi/pengganti akan dipanggil melalui pengumuman dan disampaikan selanjutnya,” jelas Wawan.
Jika ada peserta PPPK Paruh Waktu yang sudah mendapatkan persetujuan Nomor Induk PPPK kemudian mengundurkan diri, maka dia akan dikenai sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 2 (dua) tahun anggaran pengadaan Pegawai ASN berikutnya.
Daftar Dokumen Unggah PPPK Paruh Waktu
a. Pasfoto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah;
b. Asli Ijazah atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, telah memperoleh surat keputusan penyetaraan ijazah dari kementerian yang berwenang;
c. Asli Transkrip nilai atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri melampirkan Transkrip nilai dan surat keputusan hasil konversi nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari kementerian yang berwenang;
d. Hasil cetak/print out DRH dari laman https://sscasn.bkn.go.id yang pada bagian nama, tempat lahir, dan tanggal lahir ditulis tangan sendiri menggunakan huruf kapital/balok dengan tinta hitam, telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi meterai 10.000;
e. Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi meterai 10.000 sesuai format sebagaimana terlampir pada pengumuman ini;
f. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dan masih berlaku pada saat pengisian DRH; dan
g. Surat Keterangan sehat yang dikeluarkan oleh Dokter yang berstatus Pegawai Negeri Sipil atau Dokter yang bekerja pada Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah (diutamakan menggunakan Fasilitas Pelayanan Kesehatan pada Kementerian Agama) yang dibuat dan ditetapkan paling kurang pada bulan September 2025;
(*)
Ratusan Travel Diduga Terlibat Korupsi Kuota Haji 2024, Dapat Jatah Lebih Besar dari Seharusnya |
![]() |
---|
Cara Buat SKCK Online untuk Isi DRH PPPK Paruh Waktu 2025, Lengkap dengan Syarat Lain dan jadwalnya! |
![]() |
---|
Pengisian DRH PPPPK Paruh Waktu Diperpanjang hingga 22 September 2025 |
![]() |
---|
BKPSDM Kota Mataram Usulkan 3.078 PPPK Paruh Waktu, Masa Pendaftaran Dibuka hingga 22 September 2025 |
![]() |
---|
PPPK Paruh Waktu Kota Mataram Kerap Mengalami Kendala Dalam Mengisi DRH |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.