Waspada Penipuan Daftar Nikah Online, Kenali Modusnya
Berdasarkan laporan yang diterima Kemenag, setidaknya ada empat cara yang digunakan pelaku untuk memperdaya calon pengantin
Ringkasan Berita:
- Berdasarkan laporan yang diterima Kemenag, setidaknya ada empat cara yang digunakan pelaku untuk memperdaya calon pengantin.'
- Akad nikah yang dilaksanakan di KUA pada hari dan jam kerja tidak dipungut biaya apapun.
TRIBUNLOMBOK.COM - Beredar modus penipuan mengatasnamakan Kantor Urusan Agama (KUA) dan layanan pendaftaran nikah resmi.
Kementerian Agama (Kemenag) secara resmi mengeluarkan peringatan pada Selasa (12/5/2026) setelah menerima laporan penipuan yang terjadi di sejumlah daerah, termasuk Banten dan Jawa Tengah.
"Seluruh layanan pendaftaran nikah harus dipastikan melalui kanal resmi Kementerian Agama. Masyarakat jangan mudah percaya terhadap pihak yang menghubungi secara pribadi lalu meminta pembayaran tertentu di luar prosedur resmi," tegas Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ahmad Zayadi di Jakarta dikutip dari laman resmi Kemenag.
Modus Penipuan
Pelaku menggunakan cara yang meyakinkan secara visual dan informasi yang disampaikan.
Berdasarkan laporan yang diterima Kemenag, setidaknya ada empat cara yang digunakan pelaku untuk memperdaya calon pengantin antara lain:
Baca juga: Heboh Promo Nikah Siri, Ini Risiko Perkawinan Tidak Dicatat KUA
Identitas palsu "KUA HUMAS-032", nama yang terdengar resmi dan struktural, seolah merupakan unit komunikasi resmi KUA.
Logo resmi Kementerian Agama. dicantumkan dalam pesan atau dokumen palsu untuk menambah kesan legitimasi.
Tautan layanan SIMKAH atau Sistem Informasi Manajemen Nikah adalah platform resmi Kemenag.
Penipu menyertakan tautan atau menyebut nama sistem ini agar korban yakin sedang berhadapan dengan pihak resmi.
QRIS tidak resmi. instrumen pembayaran digital yang tampilannya sulit dibedakan dari QRIS asli tanpa pemeriksaan teliti.
Layanan KUA
Akad nikah yang dilaksanakan di KUA pada hari dan jam kerja tidak dipungut biaya apapun.
Jika ada pihak yang menghubungi dan meminta pembayaran untuk proses pendaftaran atau pelaksanaan nikah di KUA pada jam kerja, itu adalah penipuan.
Satu-satunya biaya resmi yang berlaku adalah bagi calon pengantin yang memilih melaksanakan akad nikah di luar KUA misalnya di rumah, masjid, atau gedung.
Untuk itu, calon pengantin akan menerima e-Billing resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp600.000 yang diterbitkan langsung melalui sistem Kemenag.
E-Billing resmi memuat informasi lengkap: identitas pasangan, tanggal akad, kode billing, dan nama KUA penerbit. Dokumen yang tidak memuat elemen-elemen ini patut dicurigai.
| Idul Adha 2026 Kapan? Simak Hasil Sidang Isbat Kemenag 17 Mei |
|
|---|
| Pengelolaan Kas Masjid Tetap Mandiri, Kemenag Tegaskan Tidak Ada Intervensi Pemerintah |
|
|---|
| Makinudin Masud Tegaskan Tak Ada Percepatan Haji, Masyarakat Diminta Abaikan Telepon Gelap |
|
|---|
| Kemenag Usul Tambahan Rp24,8 Triliun untuk Madrasah-Sekolah Keagamaan, hingga Perbaikan Sarpras |
|
|---|
| Jumlah Pernikahan Melonjak di Bulan Syawal, Kemenag Lombok Timur Jamin Ketersediaan Buku Nikah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/ilustrasi-buku-nikah-mataram.jpg)