Jumat, 15 Mei 2026
NTB Makmur Mendunia
NTB Makmur Mendunia

Waspada Penipuan Daftar Nikah Online, Kenali Modusnya

Berdasarkan laporan yang diterima Kemenag, setidaknya ada empat cara yang digunakan pelaku untuk memperdaya calon pengantin

Tayang:
TRIBUNLOMBOK.COM.
PENIPUAN DAFTAR NIKAH - Ilustrasi buku nikah. Berdasarkan laporan yang diterima Kemenag, setidaknya ada empat cara yang digunakan pelaku untuk memperdaya calon pengantin. 

Kemenag menegaskan seluruh proses administrasi nikah hanya sah jika dilakukan melalui dua platform resmi berikut:

SIMKAH (Sistem Informasi Manajemen Nikah) 
Platform pencatatan dan pendaftaran nikah resmi Kemenag yang memuat data calon pengantin, lokasi akad, hingga status pembayaran secara terintegrasi dan transparan.

Aplikasi PUSAKA Superapps Kemenag
Aplikasi resmi Kementerian Agama yang dapat diunduh di ponsel, menjadi satu pintu untuk berbagai layanan keagamaan termasuk pendaftaran nikah.

Pembayaran PNBP nikah hanya dilakukan melalui kanal perbankan dan pembayaran digital resmi yang bekerja sama dengan pemerintah menggunakan kode billing resmi dari sistem Kemenag bukan melalui QRIS sembarang atau transfer rekening pribadi.

Bagi yang sudah terlanjur melakukan pembayaran kepada pihak tidak resmi, segera laporkan ke kantor polisi terdekat dengan membawa bukti transaksi dan tangkapan layar komunikasi dengan pelaku. 

Selanjutnya laporkan ke KUA setempat agar dapat dicatat sebagai bagian dari pola penipuan yang sedang diselidiki.

Ahmad Zayadi menegaskan bahwa Kemenag terus berupaya menghadirkan layanan KUA yang mudah, transparan, dan ramah masyarakat.

"Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga ruang digital dari praktik penipuan yang mencederai pelayanan publik," ujarnya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved