Heboh Promo Nikah Siri, Ini Risiko Perkawinan Tidak Dicatat KUA

Nikah siri merupakan proses pernikahan secara agama tetapi tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA)

TribunJogja
NIKAH SIRI - Ilustrasi buku nikah. Nikah siri merupakan proses pernikahan secara agama tetapi tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA). 

TRIBUNLOMBOK.COM - Belakangan heboh promo jasa nikah siri di Jakarta. 

Jasa ditawarkan dengan promosi proses pernikahan laiknya nikah resmi. 

Nikah siri merupakan proses pernikahan secara agama tetapi tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA)

Pasangan nikah siri tidak memiliki akta nikah. 

Dalam dokumen kependudukan hanya tercantum sebagai "Kawin Tidak Tercatat" di Kartu Keluarga.

Sementara pada KTP sering kali tertulis "Kawin".

Baca juga: 803 Warga Lombok Timur Nikah Siri Sepanjang 2022, Didominasi Perkawinan Anak

Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Ahmad Zayadi mengungkapkan bahwa jasa nikah siri yang ditawarkan secara komersial dan instan melalui media sosial umumnya tidak memenuhi standar yang ditetapkan dalam Pedoman Akad Nikah Ditjen Bimas Islam. 

Tidak adanya verifikasi wali, ketidakjelasan saksi, tidak ada pemeriksaan usia, serta absennya pengawasan penghulu menyebabkan praktik ini sangat rentan menimbulkan sengketa rumah tangga, penelantaran perempuan dan anak, poligami tidak terkontrol, hingga potensi penyalahgunaan dan eksploitasi. 

“Ini bukan sekadar risiko administratif, tetapi risiko kemanusiaan,” terangnya, Minggu (23/11/2025) dikutip dari laman resmi Kemenag.

Risiko Nikah Siri 

Zayadi menyebut bahwa fenomena ini memerlukan perhatian serius.

Jasa nikah siri berpotensi menimbulkan persoalan keagamaan, sosial, dan hukum yang merugikan masyarakat, terutama perempuan dan anak.

Sahnya perkawinan tidak hanya ditentukan oleh terpenuhinya rukun dan syarat secara agama, tetapi juga melalui pencatatan resmi oleh negara.

Hal itu seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. 

“Pencatatan perkawinan bukan sekadar administrasi, tetapi merupakan instrumen perlindungan hukum bagi seluruh pihak,” bebernya.

Kenapa Perkawinan Harus Dicatat

Zayadi menegaskan bahwa pencatatan perkawinan memastikan adanya kepastian hak dan kewajiban suami-istri, termasuk perlindungan terhadap anak. 

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved