Sabtu, 16 Mei 2026
NTB Makmur Mendunia
NTB Makmur Mendunia

Pernikahan Tanpa Akta Nikah Merugikan Perempuan dan Anak

Akta nikah merupakan pintu awal untuk mengakses berbagai layanan dasar warga negara.

Tayang:
TRIBUNLOMBOK.COM/SETYOWATI INDAH SUGIANTO
BUKU NIKAH - Ilustrasi buku nikah. Akta nikah merupakan pintu awal untuk mengakses berbagai layanan dasar warga negara. 
Ringkasan Berita:
  • Akta nikah merupakan pintu awal untuk mengakses berbagai layanan dasar warga negara. 
  • Ketiadaan akta nikah akan berdampak pada akses administrasi kependudukan.

TRIBUNLOMBOK.COM - Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Abu Rokhmad menegaskan pentingnya nikah tercatat.

Kalau tidak dicatat, risikonya besar,” tegasnya, Minggu (26/1/2026) di Jakarta. 

Menurut Abu Rokhmad, pernikahan yang tidak tercatat dapat merugikan perempuan dan anak, terutama dalam pemenuhan hak-hak sipil. 

Ketiadaan akta nikah akan berdampak pada akses administrasi kependudukan.

“Kalau tidak punya akta nikah, akan sulit mengurus akta kelahiran anak. Kalau tidak punya akta kelahiran, tidak mungkin tercatat di Kartu Keluarga. Kalau tidak tercatat, tidak bisa punya KTP. Dan tanpa KTP, tidak bisa membuat paspor,” jelasnya.

Baca juga: Heboh Promo Nikah Siri, Ini Risiko Perkawinan Tidak Dicatat KUA

Ia menambahkan, akta nikah merupakan pintu awal untuk mengakses berbagai layanan dasar warga negara. 

Tanpa pencatatan pernikahan yang sah, hak-hak warga negara berpotensi terabaikan.

Kemenag mendorong masyarakat yang telah siap secara lahir dan batin untuk melangsungkan pernikahan sesuai ketentuan agama dan peraturan perundang-undangan. 

“Kita ingin membawa perubahan. Mengajak masyarakat yang sudah siap untuk menikah secara sah, tertib administrasi, dan sesuai aturan,” katanya.

Abu Rokhmad juga mengungkapkan, ajaran agama menempatkan pernikahan sebagai ibadah yang harus dijalankan secara bertanggung jawab. 

“Agama kita mengajarkan bahwa pernikahan adalah ibadah yang membawa keberkahan, bukan hanya bagi pasangan, tetapi juga bagi keluarga dan masyarakat,” ujarnya.

Sahnya perkawinan tidak hanya ditentukan oleh terpenuhinya rukun dan syarat secara agama, tetapi juga melalui pencatatan resmi oleh negara.

Hal itu seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. 

Pencatatan perkawinan bukan sekadar administrasi, tetapi merupakan instrumen perlindungan hukum bagi seluruh pihak.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved