Heboh Promo Nikah Siri, Ini Risiko Perkawinan Tidak Dicatat KUA

Nikah siri merupakan proses pernikahan secara agama tetapi tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA)

TribunJogja
NIKAH SIRI - Ilustrasi buku nikah. Nikah siri merupakan proses pernikahan secara agama tetapi tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA). 

Tanpa pencatatan negara, banyak aspek legal tidak dapat ditegakkan, mulai dari hak nafkah, warisan, hingga kedudukan anak dalam hukum. 

Perkawinan yang tidak dicatatkan tidak akan pernah mendapatkan buku nikah, sehingga seluruh konsekuensi hukum keluarga tidak dapat diproses secara formal. 

"Melalui nikah siri, buku nikah tidak akan diterbitkan, dan seluruh hak yang terkait dokumen tersebut otomatis tidak dapat diperoleh,” tambahnya.

PP Nomor 9 Tahun 1975 dan PMA Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan, mengharuskan setiap akad nikah berada di bawah pengawasan Pegawai Pencatat Nikah (PPN) atau penghulu. 

Pengawasan ini mencakup verifikasi identitas calon mempelai, batas usia, status perkawinan, keabsahan wali, serta terpenuhinya dua saksi yang memenuhi syarat. 

“Tanpa mekanisme ini, keabsahan sebuah perkawinan sulit dipertanggungjawabkan, baik menurut hukum negara maupun syariat,” ungkapnya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved