Heboh Promo Nikah Siri, Ini Risiko Perkawinan Tidak Dicatat KUA
Nikah siri merupakan proses pernikahan secara agama tetapi tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA)
Tanpa pencatatan negara, banyak aspek legal tidak dapat ditegakkan, mulai dari hak nafkah, warisan, hingga kedudukan anak dalam hukum.
Perkawinan yang tidak dicatatkan tidak akan pernah mendapatkan buku nikah, sehingga seluruh konsekuensi hukum keluarga tidak dapat diproses secara formal.
"Melalui nikah siri, buku nikah tidak akan diterbitkan, dan seluruh hak yang terkait dokumen tersebut otomatis tidak dapat diperoleh,” tambahnya.
PP Nomor 9 Tahun 1975 dan PMA Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan, mengharuskan setiap akad nikah berada di bawah pengawasan Pegawai Pencatat Nikah (PPN) atau penghulu.
Pengawasan ini mencakup verifikasi identitas calon mempelai, batas usia, status perkawinan, keabsahan wali, serta terpenuhinya dua saksi yang memenuhi syarat.
“Tanpa mekanisme ini, keabsahan sebuah perkawinan sulit dipertanggungjawabkan, baik menurut hukum negara maupun syariat,” ungkapnya.
(*)
| 803 Warga Lombok Timur Nikah Siri Sepanjang 2022, Didominasi Perkawinan Anak |
|
|---|
| Nikah Siri dan Dini Masih Tercatat Tinggi di Lombok Timur, KUA Sebut Keterlibatan Hukum Adat |
|
|---|
| 476 Pasangan di Bima Nikah Siri, Pengadilan Agama: Ikuti Isbat untuk Syarat Naik Haji |
|
|---|
| Nyamar Jadi Pria Demi Nikah Sesama Jenis, Erayani Tutup Mata Istri Pakai Pashmina Saat Malam Pertama |
|
|---|
| Cara Licik Pelaku Nikah Sesama Jenis: Bohong Ibu Kandung Meninggal, Ngaku Bisa Sembuhkan Ayah Korban |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/ilustrasi-buku-nikah.jpg)