Heboh Promo Nikah Siri, Ini Risiko Perkawinan Tidak Dicatat KUA
Nikah siri merupakan proses pernikahan secara agama tetapi tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA)
TRIBUNLOMBOK.COM - Belakangan heboh promo jasa nikah siri di Jakarta.
Jasa ditawarkan dengan promosi proses pernikahan laiknya nikah resmi.
Nikah siri merupakan proses pernikahan secara agama tetapi tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA).
Pasangan nikah siri tidak memiliki akta nikah.
Dalam dokumen kependudukan hanya tercantum sebagai "Kawin Tidak Tercatat" di Kartu Keluarga.
Sementara pada KTP sering kali tertulis "Kawin".
Baca juga: 803 Warga Lombok Timur Nikah Siri Sepanjang 2022, Didominasi Perkawinan Anak
Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Ahmad Zayadi mengungkapkan bahwa jasa nikah siri yang ditawarkan secara komersial dan instan melalui media sosial umumnya tidak memenuhi standar yang ditetapkan dalam Pedoman Akad Nikah Ditjen Bimas Islam.
Tidak adanya verifikasi wali, ketidakjelasan saksi, tidak ada pemeriksaan usia, serta absennya pengawasan penghulu menyebabkan praktik ini sangat rentan menimbulkan sengketa rumah tangga, penelantaran perempuan dan anak, poligami tidak terkontrol, hingga potensi penyalahgunaan dan eksploitasi.
“Ini bukan sekadar risiko administratif, tetapi risiko kemanusiaan,” terangnya, Minggu (23/11/2025) dikutip dari laman resmi Kemenag.
Risiko Nikah Siri
Zayadi menyebut bahwa fenomena ini memerlukan perhatian serius.
Jasa nikah siri berpotensi menimbulkan persoalan keagamaan, sosial, dan hukum yang merugikan masyarakat, terutama perempuan dan anak.
Sahnya perkawinan tidak hanya ditentukan oleh terpenuhinya rukun dan syarat secara agama, tetapi juga melalui pencatatan resmi oleh negara.
Hal itu seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019.
“Pencatatan perkawinan bukan sekadar administrasi, tetapi merupakan instrumen perlindungan hukum bagi seluruh pihak,” bebernya.
Kenapa Perkawinan Harus Dicatat
Zayadi menegaskan bahwa pencatatan perkawinan memastikan adanya kepastian hak dan kewajiban suami-istri, termasuk perlindungan terhadap anak.
Tanpa pencatatan negara, banyak aspek legal tidak dapat ditegakkan, mulai dari hak nafkah, warisan, hingga kedudukan anak dalam hukum.
Perkawinan yang tidak dicatatkan tidak akan pernah mendapatkan buku nikah, sehingga seluruh konsekuensi hukum keluarga tidak dapat diproses secara formal.
"Melalui nikah siri, buku nikah tidak akan diterbitkan, dan seluruh hak yang terkait dokumen tersebut otomatis tidak dapat diperoleh,” tambahnya.
PP Nomor 9 Tahun 1975 dan PMA Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan, mengharuskan setiap akad nikah berada di bawah pengawasan Pegawai Pencatat Nikah (PPN) atau penghulu.
Pengawasan ini mencakup verifikasi identitas calon mempelai, batas usia, status perkawinan, keabsahan wali, serta terpenuhinya dua saksi yang memenuhi syarat.
“Tanpa mekanisme ini, keabsahan sebuah perkawinan sulit dipertanggungjawabkan, baik menurut hukum negara maupun syariat,” ungkapnya.
(*)
| 803 Warga Lombok Timur Nikah Siri Sepanjang 2022, Didominasi Perkawinan Anak |
|
|---|
| Nikah Siri dan Dini Masih Tercatat Tinggi di Lombok Timur, KUA Sebut Keterlibatan Hukum Adat |
|
|---|
| 476 Pasangan di Bima Nikah Siri, Pengadilan Agama: Ikuti Isbat untuk Syarat Naik Haji |
|
|---|
| Nyamar Jadi Pria Demi Nikah Sesama Jenis, Erayani Tutup Mata Istri Pakai Pashmina Saat Malam Pertama |
|
|---|
| Cara Licik Pelaku Nikah Sesama Jenis: Bohong Ibu Kandung Meninggal, Ngaku Bisa Sembuhkan Ayah Korban |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/ilustrasi-buku-nikah.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.