Dinas Perhubungan NTB

Progres Pelabuhan Mandalika: UKL-UPL Selesai, Pemda Tegas Jaga Status Demi Kepentingan Lokal

Pembangunan Pelabuhan Mandalika kini memasuki tahap penyelesaian UKL-UPL sebelum dilanjutkan ke proses PKKPRL dan perizinan lainnya.

|
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Laelatunniam
TRIBUNLOMBOK.COM
PELABUHAN MANDALIKA - Dua orang sedang berfoto di Pantai Kuta Mandalika. Pembangunan Pelabuhan Mandalika kini memasuki tahap penyelesaian UKL-UPL sebelum dilanjutkan ke proses PKKPRL dan perizinan lainnya. 
Ringkasan Berita:
  • Pembangunan Pelabuhan Mandalika kini memasuki tahap penyelesaian UKL-UPL sebelum dilanjutkan ke proses PKKPRL dan perizinan lainnya.
  • Pemerintah daerah menolak perubahan status menjadi pelabuhan pengumpul agar tetap menjadi pelabuhan lokal yang dapat meningkatkan PAD dan ekonomi masyarakat.

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM -  Penyelesaian pembangunan Pelabuhan Mandalika sudah sampai tahap penyelesaian izin upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup (UKL-UPL). 

Kasi Pelabuhan, Bidang Pelayaran, Dinas Perhubungan (Dishub) NTB, Abdul Hanan menyampaikan, setelah proses di atas selesai, dilanjutkan dengan penyelesaian Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). 

Dulunya kata Hanan, pelabuhan ini merupakan dermaga rakyat yang dibangun Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (KPDT), kini pembangunan ini untuk meningkatkan konektivitas dari Bali ke Lombok. 

"Kita hanya mendorong kabupaten dalam pembangunan ini, karena asetnya diserahkan ke kabupaten," kata Hanan. 

Hanan menegaskan, sempat ada wacana untuk mengubah status Pelabuhan Mandalika sebagai pelabuhan pengumpul, namun ditentang oleh pemerintah daerah. 

Alasannya jika pelabuhan tersebut menjadi pelabuhan pengumpul, maka semuanya akan diambil alih pemerintahan pusat, dan dampaknya akan kurang ke daerah. 

Oleh karena itu, Hanan mengatakan pelabuhan ini akan tetap dipertahankan sebagai pelabuhan lokal, sehingga memberikan dampak nyata bagi pendapatan asli daerah (PAD). 

"Kita bisa dapat dari jasa tambat kapal, jasa masuk pelabuhan dan memberikan perputaran ekonomi bagi masyarakat lokal," kata Hanan. 

Hanan mengatakan, jika dalam prosesnya pemerintah daerah tidak memiliki anggaran dalam pembangunannya, menurut ketentuan bisa menggandeng pihak ketiga atau swasta. 

Setelah proses UKL-UPL selesai, maka prosesnya akan dilanjutkan ke analisis dampak lingkungan (Amdal) lalu lintas (Lalin), dan nantinya sampai pada tahap izin pengelolaan. 

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait:#Dinas Perhubungan NTB
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved