Daftar Terbaru Mobil dan Motor yang Dilarang Isi Pertalite 2025 di SPBU, Cek Kriterianya di Sini!
Aturan terbaru BBM subsidi resmi diterapkan. Cek kendaraan dengan kapasitas mesin yang tidak boleh mengisi Pertalite dan daftar tipe yang boleh.
TRIBUNLOMBOK.COM - Pemerintah resmi memberlakukan aturan pembatasan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi mulai 1 Oktober 2025.
Kebijakan ini berimbas pada pemilik kendaraan bermotor karena sejumlah mobil dan motor kini dilarang menggunakan Pertalite (RON 90).
Seperti diketahui, Pertalite merupakan BBM bersubsidi yang harganya lebih murah karena sebagian biaya produksi ditanggung pemerintah melalui APBN.
Subsidi ini diberikan agar harga jual BBM kepada masyarakat tetap terjangkau.
Dengan kebijakan baru ini, pembatasan penggunaan Pertalite diberlakukan di seluruh SPBU Indonesia. Petugas akan menolak kendaraan yang masuk kategori dilarang apabila mencoba mengisi Pertalite.
Keputusan pemerintah saat ini masih dalam proses finalisasi, namun ditargetkan segera diterapkan secara nasional.
Pembatasan ini merupakan bagian dari revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 yang mengatur penyediaan, pendistribusian, dan harga BBM.
Kebijakan ini dibuat untuk memastikan subsidi BBM tepat sasaran, agar bantuan negara benar-benar diterima kelompok yang berhak.
Kendaraan yang Dilarang Pakai Pertalite
Mengacu pada ketentuan pembahasan terkini, berikut kriteria kendaraan yang termasuk dalam daftar larangan:
Mobil dengan kapasitas mesin di atas 1.400 cc
Sepeda motor dengan kapasitas mesin mulai dari 250 cc
Dikutip Tribun Jateng, Rabu (1/10/2025), kriteria pembatasan pembelian BBM subsidi sudah ditetapkan, yakni mobil di atas 1.400 cc dan motor mulai dari 250 cc.
Daftar Motor yang Dilarang Isi Pertalite (daftar tetap sesuai aslinya)
Yamaha XMAX
Yamaha TMAX
Yamaha MT25
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/qr-spbu-pertaminajpg.jpg)