Cara Cek NIK Disalahgunakan untuk Pinjol dan Judi Online Lewat SLIK OJK, Lengkap Online dan Offline
Maraknya penyalahgunaan NIK untuk pinjol dan judi online merugikan warga. Simak cara cek apakah NIK disalahgunakan melalui layanan SLIK OJK.
TRIBUNLOMBOK.COM - Kasus penyalahgunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk mendaftar pinjaman online (pinjol) ilegal dan judi online (judol) semakin meresahkan masyarakat.
Banyak warga merasa dirugikan setelah mendapati identitasnya digunakan pihak lain tanpa izin untuk melakukan transaksi yang tidak pernah mereka lakukan.
Fenomena pencurian data kependudukan ini kian marak.
Tak sedikit yang mendadak tercatat memiliki riwayat pinjaman online ataupun aktivitas judi daring padahal tidak pernah mendaftar sama sekali.
Kondisi ini membuat banyak warga mencari cara untuk memastikan keamanan data identitas mereka.
Untuk membantu masyarakat, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyediakan layanan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Melalui layanan ini, masyarakat dapat mengecek secara mandiri apakah NIK miliknya tercatat dalam pinjaman online atau aktivitas ilegal lainnya.
Pengecekan status NIK lewat SLIK dapat dilakukan melalui dua metode, yakni secara online maupun offline.
Dokumen yang Dibutuhkan
Sebelum melakukan pengecekan, masyarakat perlu menyiapkan sejumlah dokumen pendukung, yaitu:
KTP
Foto diri
Foto diri sambil memegang KTP
Cara Cek NIK Secara Online
Pengecekan dapat dilakukan melalui situs resmi idebku.ojk.go.id dengan langkah berikut:
Buka laman https://idebku.ojk.go.id, lalu pilih menu “Pendaftaran”.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/IDEBKU-OJK-2025.jpg)