Jumat, 15 Mei 2026
NTB Makmur Mendunia
NTB Makmur Mendunia

Berita NTB

Pemprov NTB Usul Gaji Guru PPPK Paruh Waktu Pakai Dana BOSP

Skema penggajian menggunakan dana BOSP ini dipastikan tidak mengganggu operasional sekolah.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
GAJI PPPK - Sejumlah pegawai lingkup Pemerintah Provinsi NTB saat mengikuti pelantikan di halaman Kantor Gubernur NTB. Skema penggajian menggunakan dana BOSP ini dipastikan tidak mengganggu operasional sekolah. 
Ringkasan Berita:
  • Skema penggajian menggunakan dana BOSP ini dipastikan tidak mengganggu operasional sekolah.
  • Dana BOS digunakan untuk membantu penyelenggaraan pendidikan secara keseluruhan di satuan pendidikan.

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) berencana menggaji guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu dengan menggunakan dana bantuan operasional satuan pendidikan (BOSP). 

Rencana ini sudah disampaikan kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) termasuk hasil telaah internal dan sudah mengirim surat persetujuan teknis pembayaran. Hanya saja belum mendapat persetujuan.

"Kami sudah mengirim persetujuan teknis pembayaran kepada Kemendikdasmen, dan kita sedang menunggu balasan," kata Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikpora) NTB, Syamsul Hadi.

Baca juga: Pemkab Lombok Tengah Anggarkan Rp17 Miliar untuk Rapel Gaji PPPK Paruh Waktu, Cair Oktober 2026

Syamsul memastikan skema penggajian menggunakan dana BOSP ini dipastikan tidak mengganggu operasional sekolah.

Langkah ini juga dilakukan menyusul masih diberlakukan moratorium pungutan biaya penyelenggaraan pendidikan (BPP).

"Jika kegiatan operasional sekolah direncanakan sesuai dengan kebutuhan prioritas dan fokus pada pembiayaan yang relevan dengan peningkatan mutu, maka pembiayaan PPPK paruh waktu tidak mengganggu BOSP," kata Syamsul.

Syamsul mengingatkan seluruh sekolah tidak main-main dengan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). 

Terlebih sekarang, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2026.

Surat edaran itu menjelaskan bahwa pemerintah daerah bisa menggunakan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) 2026 untuk membayar honor guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Syamsul menyampaikan, pada dasarnya dana BOS digunakan untuk membantu penyelenggaraan pendidikan secara keseluruhan di satuan pendidikan. 

Komponennya mencakup, konten tenaga pendidikan, kebutuhan sarana dan prasarana, peningkatan mutu hasil belajar, dan sebagainya. 

Karena itu, ia mewanti-wanti seluruh sekolah, agar menggunakan dana BOS dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian. Serta, tetap berpatokan pada aturan yang ada.

“Intinya adalah semua satuan pendidikan saya harapkan bisa menggunakan itu sesuai dengan aturan. Jangan diakal-akalin, jangan di situasi-situasikan. Karena bagaimanapun itu akan dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved