Berita Lombok Timur
Status Cagar Budaya Bale Adat Sembalun Masih Mengambang
Lombok Timur tercatat memiliki 216 ODCB dan 222 Warisan Budaya Tak Benda (WBTB).
Penulis: Rozi Anwar | Editor: Wahyu Widiyantoro
Ringkasan Berita:
- Lombok Timur tercatat memiliki 216 ODCB dan 222 Warisan Budaya Tak Benda (WBTB).
- Baru enam situs yang mendapat SK Bupati.
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Rozi Anwar
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Bale Adat Desa Beleq di Sembalun Lawang, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), salah satu kawasan permukiman tradisional tertua di tanah Sasak, hingga kini belum memperoleh status resmi sebagai Cagar Budaya.
Situs bersejarah ini masih tercatat sebagai Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) dalam basis data nasional.
Upaya untuk mendapatkan perlindungan hukum yang kuat terhambat dua kendala utama, yaitu minimnya anggaran untuk kajian akademis, serta belum jelasnya status kepemilikan tanah adat tersebut.
Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lombok Timur, Abdul Hayyi, mengakui bahwa secara administratif data Bale Adat Desa Beleq sudah masuk dalam Data Pokok Kebudayaan (Dapobud) dan aplikasi Dapodik nasional.
Namun, pencatatan itu baru sekadar arsip, belum sampai pada perlindungan hukum yang sesungguhnya.
"Secara administratif, data sudah terdata dalam sistem nasional sebagai objek yang diduga cagar budaya. Tapi ibarat mutiara yang masih di dasar laut, belum mendapat keputusan hukum formal. Status di Desa Beleq masih sebatas dugaan (ODCB), karena kajian ilmiah untuk penetapan belum dilakukan tahun ini," katanya pada Rabu (27/5/2026).
Baca juga: Warga Pringgasela Bangun Bale Adat untuk Melestarikan Pengobatan Tradisional Bubus Batu Kelopok
Hayyi menjelaskan, menerbitkan SK Cagar Budaya bukan proses instan, melainkan prosedur birokrasi dan kajian ilmiah yang ketat.
Tahapannya meliputi pendataan, penelitian mendalam oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) bersertifikat nasional, hingga akhirnya diterbitkan SK Bupati.
Sayangnya, pada anggaran 2026 ini, keterbatasan keuangan daerah Lombok Timur memaksa Dikbud memprioritaskan kajian lanjutan untuk situs Meriam Jepang terlebih dahulu.
"Memberikan status hukum pada warisan budaya butuh proses panjang dan biaya besar. Diperlukan keahlian arkeolog, antropolog, sejarawan untuk mengkaji nilai intrinsiknya lewat studi akademis setidaknya 12 hari. Satu objek butuh biaya operasional sekitar 40 juta rupiah hingga tahap uji publik dan seminar," jelas Hayyi.
Saat ini, Lombok Timur tercatat memiliki 216 ODCB dan 222 Warisan Budaya Tak Benda (WBTB).
Namun dari jumlah tersebut, baru enam situs yang mendapat SK Bupati antara lain Prasasti Sapit, Makam Anggaraksa, Gua Sekaroh, Petilasan Berugak Makam Reban Bande, Tugu Sisik, dan Dedalpak.
Sementara dua situs telah menjadi Cagar Budaya Nasional, diantaranya Makam Selaparang dan Masjid Tua Bilok Petung (Utan Rinjani).
Lamanya proses penetapan Bale Adat Desa Beleq ini menjadi ironi di mata masyarakat, mengingat usianya yang jauh lebih tua dibanding beberapa situs yang sudah berstatus hukum.
"Saya tidak memungkiri adanya prioritas berbeda di masa lalu, termasuk saat proses kajian tahun 2025," tutupnya.
(*)
| Dikbud Lombok Timur Dorong Bank Evaluasi Mekanisme Pemblokiran Angsuran Kredit Guru |
|
|---|
| Komunitas Pasar Kotaraja Perkuat Pengawasan Keamanan Pangan |
|
|---|
| Warga Paok Lombok Harap Pemda Lombok Timur Bangun Irigasi Sepanjang 1.200 Meter |
|
|---|
| Bupati Lombok Timur Soroti Tunggakan Nasabah di Agro Selaparang Capai Miliaran |
|
|---|
| Warga Selong Lombok Timur Meninggal saat Bersihkan Gorong-Gorong di Samping Rumah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/bale_adat_sembalun_20299911.jpg)