Viral Videonya Terkait PPPK, Kepala BKN Beri Penjelasan
Zudan mengatakan penjelasan soal ASN itu berbasis fakta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan terkait manajemen ASN
TRIBUNLOMBOK.COM - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif memberikan klarifikasi mengenai komentarnya yang viral di media sosial.
Akun TikTok @sekolahpasca.unilak sebelumnya mengunggah komentar Zudan terkait konsep Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dalam video tampak Zudan menyebut PPPK yang berbeda dengan PNS karena sifatnya mengisi kekosongan jabatan.
“PPPK itu tenaga siap pakai untuk mengisi kekosongan sementara di PNS. Tenaga siap pakai untuk mengisi kekosongan sementara,” kata Zudan dalam video itu.
Zudan mengatakan bahwa video dimaksud merupakan kegiatan seminar di Universitas Lancar Kuning Riau pada 14 Agustus 2025.
Baca juga: Daftar Nama PPPK Paruh Waktu Pemprov NTB Mendapatkan Alokasi Tahun 2025
Dia membeberkan bahwa ucapan itu merupakan penjelasan berbasis fakta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan terkait manajemen ASN.
Di antaranya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, serta regulasi turunannya.
“Tidak ada sedikit pun maksud meremehkan PPPK. Justru saya ingin menyampaikan fakta desain kebijakan kepegawaian kita, bahwa ada dua skema yaitu PNS dan PPPK, dimana skema manajemen PNS yang berorientasi pada batas usia pensiun," ujarnya, Rabu (17/9/2025), dikutip dari laman resmi BKN.
Dia menambahkan, bahwa skema PPPK berorientasi pada basis perjanjian kerja dengan masa tertentu.
"Paling singkat satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan,” tegasnya.
Zudan mengajak semua pihak termasuk para PPPK pentingnya memahami betul seluruh aturan manajemen ASN secara utuh agar tidak ada salah persepsi.
Pemahaman yang utuh terhadap kebijakan dan seluruh regulasi kepegawaian dapat menghindari semua pihak dari potensi miskomunikasi dalam menanggapi apa pun yang beredar, terutama kaitannya dengan regulasi.
(*)
| Bantu Modal Usaha, Pemprov NTB Salurkan Tali Asih untuk 394 Mantan Honorer |
|
|---|
| Isu Penghapusan Guru Honorer 2027 Menguat, Mendikdasmen Pilih Irit Bicara |
|
|---|
| Seleksi Guru Honorer Jadi PPPK Diminta Tidak Disamakan dengan Pelamar Baru |
|
|---|
| Pemprov NTB Usul Gaji Guru PPPK Paruh Waktu Pakai Dana BOSP |
|
|---|
| Pemkab Lombok Tengah Anggarkan Rp17 Miliar untuk Rapel Gaji PPPK Paruh Waktu, Cair Oktober 2026 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/demo_pppk_ntb_204240242jpg.jpg)