Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto Menguatkan Adanya Politisasi Hukum

Mahfud MD menilai kasus suap yang menjerat Hasto dan kasus impor gula yang melibatkan Tom Lembong sarat dengan politisasi hukum

Tribunnews/Jeprima
SIDANG PUTUSAN - (Kiri) Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025) dan (Kanan) Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto menjalani sidang vonis dugaan suap dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025). 

"Padahal sebelumnya sudah ramai, ada dorongan-dorongan agar KPK segera menjadikan Hasto tersangka, tapi KPK yang sebelumnya tidak mau terburu-buru, itu isunya lebih politik, begitu muncul KPK baru langsung Hasto tersangka, hanya sehari sejak dilantik itu," ungkap Hasto.

Mahfud menyebut politisasi kasus Hasto ini sangat melukai rasa keadilan.

"Itu jelas sangat politis, melukai rasa keadilan. Apalagi kemudian kasus yang jauh lebih besar dari Hasto, yang jelas lebih banyak merugikan keuangan negara, triliunan, ratusan miliar, itu sesudah dilaporkan tidak diapa-apakan."

"Sementara Hasto ini sudah lama kasusnya dan cuma kaya gitu juga, dulu dilindungi kelihatannya, nah sekarang malah dijerumuskan ke dalam satu situasi yang tidak bagus," terang Mahfud.

Hasto dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus suap terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku.

Hasto divonis penjara 3 tahun dan 6 bulan karena terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. 

Hasto juga dihukum untuk membayar pidana denda sebesar Rp 250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Tom Lembong Dinilai Bersalah karena Perintah Atasan

Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong, atau Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan impor gula tahun 2015-2016.
Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong, atau Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan impor gula tahun 2015-2016. (ISTIMEWA)

Di sisi lain, Mahfud menilai kasus Tom Lembong terkesan tiba-tiba.

"Untuk Tom Lembong misalnya, dia kan sudah aman selama beberapa tahun, terus dia merasa ada konflik misalnya dengan salah satu tokoh politik."

"Lalu tiba-tiba ia jadi tersangka. Politisnya lagi, dia ini melakukan pada satu waktu kemudian disusul oleh menteri-menteri sesudahnya, sampai sekarang melakukan hal yang sama tidak diapa-apakan," jelas Mahfud.

Mahfud mengungkit bahwa kebijakan Tom Lembong terkait impor gula ini sudah jelas terbukti karena perintah atasan.

Bahkan, hakim pun mengakui tak ada mens rea atau niat jahat yang ditemukan dalam diri Tom Lembong.

Atas dasar itulah Mahfud menilai kasus Tom Lembong ini sangat politis dan hukumannya terlalu dipaksakan.

"Politisnya lagi ternyata terbukti kemudian yang dilakukan Tom Lembong itu tidak salah, karena itu atas perintah atasan. Tidak ada mens rea, sehingga ini jelas sangat politis. Sehingga hukumannya dipaksakan," imbuh Mahfud.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved