Wapres Gibran Kunjungi NTB

Respons Gibran Soal Amnesti Hasto dan Abolisi Tom: Bapak Presiden Pasti Sudah Kalkulasi Matang

"Saya kira ini momen yang baik untuk merajut tali persaudaraan antar sesama anak bangsa," kata Gibran, di Mataram.

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Sirtupillaili
TRIBUNNEWS.COM/TAUFIK ISMAIL
RESPONS WAPRES- Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka memberi tanggapan atas amnesti Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan abolisi untuk mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong, di Mataram, Jumat (1/8/2025). 

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka buka suara terkait pemberian amnesti untuk Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Hasto Kristiyanto dan abolisi untuk mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong

"Saya meyakini apa pun yang sudah diputuskan oleh bapak presiden itu pasti sudah dikalkulasi secara matang," kata Gibran di sela-sela kunjungan ke Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Jumat, (1/8/2025).

Menurut Gibran, pada momen menjelang perayaan hari kemerdekaan 17 Agustus, hal ini dapat mempererat tali persatuan Indonesia.   

"Saya kira ini momen yang baik untuk merajut tali persaudaraan antar sesama anak bangsa," katanya sembari tersenyum tipis.

Amnesti dan Abosili

Baca juga: Respons Gubernur Iqbal Soal Migrasi Sejumlah ASN dari Pemkab Bima ke Pemprov NTB

Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mendapatkan amnesti atas pidana korupsi suap. 

Tak hanya itu, mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong juga mendapatkan abolisi atas kasus korupsi impor gula tahun 2016. 

Amnesti adalah pengampunan yang diberikan oleh Presiden kepada sekelompok orang atas tindak pidana tertentu, terutama yang bersifat politik.

Amnesti bisa diberikan sebelum atau sesudah ada putusan pengadilan, dan berlaku secara umum atau kolektif.

Adapun abolisi adalah penghapusan proses hukum terhadap seseorang yang sedang menjalani proses hukum, mulai dari penyelidikan, penyidikan hingga penuntutan pidana.

Abolisi diberikan Presiden untuk membuat proses hukum dihentikan kepada terdakwa kasus pidana, seolah-olah tidak pernah terjadi alias namanya dibersihkan.

Baca Selanjutnya: Mahfud md bicara betapa politisnya kasus tom lembong dan hasto kristiyanto melukai rasa keadilan

Presiden memiliki kewenangan untuk itu atas pertimbangan DPR, sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang berbunyi, "Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat."

Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menilai pemberian abolisi dan amnesti semakin menguatkan adanya politisasi hukum terhadap lawan politik. 

Mahfud MD menilai kasus suap yang menjerat Hasto Kristiyanto sarat politisasi hukum.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved