10 Tokoh Dapat Gelar Pahlawan Nasional 2025, Ahli Waris Berhak Dapat Tunjangan Rp 50 Juta per Tahun

Presiden Prabowo tetapkan 10 tokoh, termasuk Soeharto dan Gus Dur, sebagai Pahlawan Nasional 2025. Ahli waris berhak dapat tunjangan dari negara.

Editor: Irsan Yamananda
Tangkap layar YouTube Kompas TV
PAHLAWAN NASIONAL - Ahli waris Marsina, saat terima penghargaan dari Prabowo, Senin (10/11/2025). Berikut ini daftar 10 tokoh yang menerima gelar Pahlawan Nasional. Ada Soeharto, Marsinah hingga Gus Dur. (Tangkap layar YouTube Kompas TV) 

TRIBUNLOMBOK.COM - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto secara resmi menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional 2025 kepada sepuluh tokoh bangsa yang dinilai berjasa besar dalam perjuangan dan pembangunan Indonesia.

Pengumuman ini disampaikan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 116/TK Tahun 2025, dan diumumkan dalam Upacara Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional di Istana Negara, Jakarta, pada Senin (10/11/2025), bertepatan dengan peringatan Hari Pahlawan.

Brigadir Jenderal TNI Wahyu Yudhayana membacakan keputusan tersebut atas nama Presiden.

Dalam pernyataannya, Prabowo menegaskan bahwa penghargaan ini adalah bentuk penghormatan tertinggi negara atas dedikasi luar biasa para tokoh dalam menjaga persatuan, kesatuan, dan kemajuan bangsa.


Soeharto Resmi Dapat Gelar Pahlawan Nasional

Salah satu penerima gelar yang menarik perhatian publik adalah Presiden ke-2 Republik Indonesia, Soeharto.

Gelar ini diserahkan langsung oleh Presiden Prabowo kepada Bambang Trihatmodjo, putra ketiga Soeharto, yang hadir bersama Titiek Soeharto mewakili keluarga.

Soeharto, yang memimpin Indonesia lebih dari tiga dekade sejak Surat Perintah 11 Maret 1966 (Supersemar) hingga lengser pada 1998, diakui atas perannya dalam menjaga stabilitas nasional dan pembangunan ekonomi di masa Orde Baru.

Meski begitu, penganugerahan ini menuai pro dan kontra, karena sebagian kalangan masih memperdebatkan catatan pelanggaran HAM dan praktik otoritarianisme selama pemerintahannya.


Gus Dur, Marsinah, dan Tokoh Lain Masuk Daftar Pahlawan Nasional 2025

GELAR PAHLAWAN - Presiden Prabowo Subianto mengambil sikap hormat usai pelantikan Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang baru saja dilantik di Istana Merdeka, Jakarta, pada Jumat (7/11/2025).
GELAR PAHLAWAN - Presiden Prabowo Subianto mengambil sikap hormat usai pelantikan Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang baru saja dilantik di Istana Merdeka, Jakarta, pada Jumat (7/11/2025). (BPMI Setpres/Muchlis Jr)

Selain Soeharto, terdapat sembilan tokoh lainnya yang ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional Tahun 2025, antara lain:

  1. K.H. Abdurrahman Wahid (Gus Dur) – Presiden ke-4 RI dan tokoh pluralisme dari Jawa Timur.

  2. Marsinah – Aktivis buruh yang gugur memperjuangkan hak pekerja di era Orde Baru.

  3. Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja – Tokoh hukum internasional dari Jawa Barat.

  4. Hajah Rahmah El Yunusiyah – Tokoh pendidikan perempuan dari Sumatera Barat.

  5. Jenderal (Purn.) Sarwo Edhie Wibowo – Tokoh militer dari Jawa Tengah.

  6. Sultan Muhammad Salahuddin – Pemimpin daerah dan pejuang dari Nusa Tenggara Barat.

  7. Syaikhona Muhammad Kholil – Ulama kharismatik asal Bangkalan, Jawa Timur.

  8. Tuan Runda H. Ali Basaragi – Tokoh perlawanan dari Sumatera Utara.

  9. Zainal Abidin Syah – Pejuang dan Sultan dari Maluku Utara.

Penetapan ini dilakukan pada 6 November 2025 di Jakarta dan diharapkan menjadi inspirasi bagi generasi muda untuk meneladani perjuangan para tokoh bangsa tersebut.

Baca juga: 10 Tokoh Resmi Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional oleh Presiden Prabowo


Penghargaan untuk Keluarga Pahlawan Nasional

Sebagai bentuk apresiasi, pemerintah memberikan tunjangan tahunan sebesar Rp50 juta kepada keluarga atau ahli waris Pahlawan Nasional, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2018.

Selain itu, ahli waris juga memperoleh jaminan kesehatan melalui BPJS Kesehatan serta hak untuk memakamkan pahlawan di Taman Makam Pahlawan (TMP).

Jika makam pahlawan berada di luar TMP, pemerintah berhak melakukan pemugaran guna menjaga kelayakan dan kehormatan tokoh tersebut.

Sumber: Kompas

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved