Apa Itu Abolisi dan Amnesti dalam Kasus Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto

Tom Lembong mendapatkan abolisi dan terpidana kasus suap yakni Sekje PDIP, Hasto Kristiyanto mendapatkan amnesti.

|
Editor: Laelatunniam
Tribunnews/ Ilham Rian Pratama
ABOLISI - Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong ditahan terkait kasus dugaan korupsi impor gula di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan. Tom Lembong mendapatkan abolisi. Pemberian abolisi dan amnesti tersebut berdasarkan perintah dari Presiden Prabowo Subianto. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Terpidana kasus korupsi impor gula, eks Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong mendapatkan abolisi dan terpidana kasus suap yakni Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto mendapatkan amnesti.

Pemberian abolisi dan amnesti tersebut berdasarkan perintah dari Presiden Prabowo Subianto dan telah disetujui oleh DPR pada rapat konsultasi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/7/2025).

Abolisi merupakan hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana terhadap seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana, serta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan/baru akan berlangsung.

Dengan pemberian abolisi oleh Presiden ini, maka penuntutan terhadap seseorang atau sekelompok orang dihentikan dan ditiadakan.

Apa itu Abolisi Amnesti, Apa Perbedaannya?

Pemberian amnesti dan abolisi merupakan hak prerogatif Presiden Republik Indonesia yang diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945. Namun, kebijakan ini tetap memerlukan pertimbangan dan persetujuan DPR sebelum dapat diterapkan.

Abolisi
Merupakan penghentian proses hukum terhadap seseorang yang masih dalam tahap penyidikan atau penuntutan. Dengan diberikannya abolisi, perkara tersebut tidak dilanjutkan ke pengadilan.

Amnesti
Merupakan pengampunan terhadap hukuman pidana yang telah dijatuhkan. Artinya, seseorang yang telah divonis bisa dibebaskan dari seluruh konsekuensi hukumnya.

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved