Penemuan Mayat Mahasiswi Unram
Polres Lombok Utara Gelar Dua Versi Rekonstruksi Pembunuhan Mahasiswi di Pantai Nipah
Polres Lombok Utara menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Mataram (Unram) di Pantai Nipah
Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Laelatunniam
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK UTARA – Polres Lombok Utara menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Mataram (Unram) di Pantai Nipah, Desa Malaka, Kecamatan Pemenang, Lombok Utara, Kamis (25/9/2025).
Dalam rekonstruksi yang digelar, pihak kepolisian menghadirkan dua versi adegan, yakni versi tersangka dan versi hasil penyelidikan.
“Kita di sini menggelar rekontruksi dengan dua versi rekonstruksi, di antaranya versi alibi tersangka dan versi fakta penyidikan,” ucap AKP Punguan Hutahaean saat ditemui di lokasi kejadian.
Menurutnya, pelaksanaan dua versi rekonstruksi ini bertujuan untuk memperjelas perbedaan signifikan antara keterangan tersangka dan fakta penyelidikan yang telah dikumpulkan oleh kepolisian sejak awal.
“Dan juga dengan begitu (penggunaan di versi rekontruksi) dokumentasi yang diambil teman-teman (wartawan) juga menjadi jelas,” tegasnya.
Diharapkan, dengan dilaksanakannya rekonstruksi ini, kasus yang sebelumnya dianggap abu-abu menjadi lebih terang dan dapat menjawab keraguan publik terhadap penetapan Radiet Ardiansyah sebagai tersangka.
Secara umum, lanjut Punguan, tersangka tetap tidak mengakui perbuatannya yang mengakibatkan kematian korban, namun pihak penyidik menegaskan bahwa hak tersangka tetap dihormati.
Meski begitu, tidak semua adegan ditampilkan dalam rekonstruksi kali ini, karena ada kekerasan seksual dan kekerasan lain yang cukup sensitif yang dilakukan tersangka terhadap korban.
“Perbedaan dan perubahan keterangan akan dijelaskan di persidangan, sambil menunggu kelanjutan proses hukum selanjutnya,” tandas Punguan.
Di sisi lain, Kuasa Hukum Keluarga Korban, I Gde Pasek Sandiartyke mengatakan, pelaksanaan dua versi rekonstruksi ini semakin menguatkan keyakinan keluarga bahwa Radiet memang pelaku pembunuhan terhadap korban.
Pasek menegaskan pihaknya tidak sependapat dengan versi alibi yang disampaikan oleh tersangka, dan tetap yakin terhadap hasil penyelidikan kepolisian.
“Kalau sesuai fakta di lapangan itu sangat jauh berbeda, dimana Radiet tidak mengakui dan dia punya versi tersendiri, ya kami hormati versinya tersangka saya tidak bisa intervensi, tapi ke depannya ya tinggal kita tunggu di pengadilan karena fakta yang kita temukan pihak keluarga pada saat menemukan Radiet jauh berbeda dengan posisi yang Radiet katakan,” sebutnya.
Pasek menjelaskan, dalam rekonstruksi versi polisi, digambarkan adanya tahapan pemukulan di wajah dan pemukulan dengan bambu dari belakang, sementara dalam versi tersangka, korban disebut langsung pingsan setelah dipukul dengan bambu.
Pihaknya menegaskan adanya perlawanan dari korban untuk melindungi diri, sesuai dengan hasil observasi dan bukan sekadar dari pengakuan tersangka.
“Kalau versi pihak kepolisian ada perlawanan, tapi kalau versinya tersangka itu langsung pingsan, kalau kita lihat ada perlawanan dari korban yang membuat Radiet ini luka-luka, demi menjaga kesucian dirinya (korban),” tegasnya.
Tersangka Pembunuhan Mahasiswi di Pantai Nipah Bakal Melapor sebagai Korban Penganiayaan |
![]() |
---|
Rekonstruksi Pembunuhan Mahasiswi di Pantai Nipah, Pengacara Sebut Keterangan Tersangka Konsisten |
![]() |
---|
Keluarga Bantah Isu Bela Diri, Vira Hanya Mahasiswi Berprestasi dan Penari |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Ungkap Radiet Sempat Rayu Adik Korban Lewat DM Instagram 3 Hari Setelah Kejadian |
![]() |
---|
Radiet Kirim DM Instagram ke Adik Korban 3 Hari Setelah Kejadian, Apa Isinya? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.