TOPIK
Kasus Korupsi Menara BTS
-
Selain hukuman penjara, Johnny G Plate pun diminta uang pengganti Rp 15,5 miliar dan harus diganti dalam waktu sebulan semenjak putusan dibacakan.
-
Dito dihadirkan sebagai saksi di persidangan untuk terdakwa mantan Menteri Kominfo, Johnny G Plate.
-
Setidaknya empat terdakwa kasus korupsi pembangunan BTS Kominfo ikut bergabung dalam grup tersebut.
-
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Kuntadi, menjelaskan bahwa Menpora Dito telah menjawab 24 pertanyaan secara transparan.
-
JPU Kejagung mendakwa Johnny Plate telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,032 triliun.
-
Uang itu diminta Johnny dari Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo, Anang Achmad Latif, selama 20 bulan.
-
JPU membacakan dakwaan terhadap eks Menkominfo Johnny G Plate dalam sidang perdana kasus BTS 4G
-
Status Caleg Johnny G Plate tidak bisa dibatalkan meski menjadi tersangka kasus korupsi
-
Surya Paloh meegaskan, Partai NasDem senantiasa menghormati setiap proses hukum yang berlangsung.
-
Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh membeberkan alasan tetap dipertahankannya Johnny G Plate
-
Koalisi Perubahan tetap fokus pada proses pemenangan calon Presiden Anies Baswedan
-
Surya Paloh pun mengatakan NasDem akan mendalami kasus yang dihadapi Sekjen NasDem Johnny G Plate.
-
Pada LHKPN terbaru harta kekayaan Menkominfo Johnny G Plate sebesar Rp 191,23 miliar
-
Tersankga Johnny G Plate dicecar soal perannya dalam proyek pengadaan BTS 4G yang mengakibatkan kerugian hingga Rp8,3 triliun
-
Johnny G Plate menjadi tersangka atas kasus korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung.
-
Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Republik Indonesia (RI) Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi BTS, Rabu (17/5/2023).
-
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate kembali dipanggil Kejaksaan Agung untuk hadir pada pekan depan, Rabu (15/3/2023).
-
Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI itu, mestinya diperiksa penyidik Kejaksaan Agung sebagai saksi, pada Kamis (9/2/2023).