Kasus Korupsi Menara BTS

Harta Johnny G Plate Bertambah Tiap Tahun Sejak 2020: dari Rp 172,2 Miliar Menjadi Rp 191,2 Miliar

Pada LHKPN terbaru harta kekayaan Menkominfo Johnny G Plate sebesar Rp 191,23 miliar

|
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (17/5/2023). Kejaksaan Agung menetapkan Menkominfo, Johnny G Plate sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022 yang merugikan negara hingga mencapai Rp 8 triliun. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Inilah harta kekayaan Menkominfo Johnny G Plate tersangka kasus korupsi proyek penyediaan Base Transceiver Station (BTS) 4G tahun 2020-2022.

Sekjen Partai Nasdem ini memiliki kekayaan Rp191,23 miliar menurut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan paling anyar pada 16 Maret 2022.

Johnny G Plate melaporkan LHKPN sejak tahun 2020 dengan harta awal Rp172,2 miliar, seperti dilansir Tribunnews.

Setahun berselang, yakni 2021, harta kekayaan Johnny G Plate naik menjadi Rp189,96 miliar.

Pada LHKPN terbaru, aset tanah dan bangunan menyumbang harta Johnny G Plate paling besar yakni Rp141,46 miliar.

Baca juga: Peran Menteri Kominfo Johnny G Plate di Korupsi Proyek BTS 4G, Ada Kaitan dengan Penggunaan Anggaran

Bidang tanah dan bangunan Johnny G Plate tersebut di Jakarta, Kota Manggarai, Kota Cilegon, Depok, dan daerah lain.

Adapun garasi Johnny G Plate 'hanya' diisi dua unit mobil senilai Rp 460 juta.

Aset lain yang dimiliki pria berusia 66 tahun adalah harta bergerak lainnya sebesar Rp 3.612.000.000 dan surta berharga Rp 4.113.125.000.

Ia juga masih mempunyai kas dan setara kas sebesar Rp 51.939.680.206.

Andai tidak memiliki utang sebesar Rp 10,35 miliar, Johnny G Plate akan memiliki harta kekayaan sebesar Rp 201.588.409.092.

Namun karena adanya utang itu, maka harta kekayaan Sekjen Partai NasDem itu 'tinggal' Rp 191.236.409.092.

Tersangka Korupsi 8,03 Triliun

Penetapan Johnny G Plate sebagai tersangka dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu (17/5/2023).

Selain ditetapkan menjadi tersangka, mobil Johnny G Plate turut digeledah oleh tim penyidik Kejaksaan Agung.

Mobil yang digeledah itu yakni mobil Toyota Fortuner berwarna hitam dan satu mobil lainnya Toyota Fortuner berwarna putih

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved