Kasus Korupsi Menara BTS

Menpora Dito Ariotedjo Tidak Menerima Uang Rp 27 Miliar Terkait Kasus Korupsi BTS 4G

Dito dihadirkan sebagai saksi di persidangan untuk terdakwa mantan Menteri Kominfo, Johnny G Plate.

Editor: Dion DB Putra
TRIBUNNEWS.COM/ASHRI FADILLA
Menpora Dito Ariotedjo hadir di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat sebagai saksi kasus korupsi proyek BTS 4G, Rabu (11/10/2023). 

TRIBUNLOMBOK.COM, JAKARTA - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Ario Bimo Nandito Ariotedjo atau Dito Ariotedjo mengaku tidak mengetahui perihal pengembalian Rp 27 miliar yang disebut-sebut sebagai uang pengamanan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G.

Baca juga: Para Terdakwa Kasus Korupsi BTS Sering Bermain Judi Remi Tapi Johnny G Plate Tak Ikut

Hal ini disampaikan Dito saat ditanya ketua majelis hakim Fahzal Hendri soal adanya pengembalian yang Rp 27 miliar ke kantor kuasa hukum mantan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, Maqdir Ismail.

Dito dihadirkan sebagai saksi di persidangan untuk terdakwa mantan Menteri Kominfo, Johnny G Plate; eks Direktur Utama (Dirut) Bakti) Kominfo, Anang Achmad Latif; dan eks Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia (UI) Yohan Suryanto.

"Jadi misteri pengembalian Rp 27 miliar itu nyata adanya dibawa ke kantornya Maqdir dari siapakah itu? Itu pertanyaannya masih mengandung tanda tanya besar masyarakat,” kata hakim Fahzal dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (11/10/2023).

“Belum selesai clear uangnya, ada uangnya Rp 27 miliar, luar biasa. Saudara tahu tidak dari mana asalnya?" tanya hakim lagi.

"Tidak mengetahui," kata Dito.

Politikus Partai Golkar itu pun membantah keterangan saksi yang menyebutkan dirinya menerima uang Rp 27 miliar. Dito juga mengaku tidak mengetahui siapa yang mengembalikan uang yang kini disita oleh Kejaksaan Agung.

"Enggak benar itu?" tanya hakim.

"Enggak benar," jawab Dito.

Adapun uang untuk Dito Ariotedjo disebut diberikan oleh perantara dari Direktur Utama (Dirut) PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak bernama Resi Yuki Bramani. Dalam sidang ini, Dito mengaku mengenal Galumbang Menak hanya sebatas kolega bisnis.

Ia juga tidak pernah mengetahui siapa Irwan Hermawan seperti yang diberitakan oleh media.

Hakim Fahzal pun menjelaskan alur pengamanan perkara berdasarkan keterangan dari saksi. Irwan merupakan perantara dari Dirut Bakti Anang Achmad Latif untuk memberikan saweran ke beberapa pihak untuk menutup kasus BTS. Dito disebut menerima Rp 27 miliar.

"Jadi, Irwan diperintah oleh Anang, kemudian (diberikan melalui) Galumbang Menak, Galumbang bawa si Resi datang ke tempat saudara. Makanya perlu kami konfirmasi dengan saudara," papar hakim.

"Jadi, kalau umpamanya saudara membantah, itu hak saudara," kata hakim lagi.

Dito kembali membantah seluruh keterangan yang menyebutkan namanya terlibat dalam pengamanan perkara tersebut. Dito mengaku hanya bertemu dua kali dengan Galumbang Menak untuk persoalan bisnis.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved