Kasus Korupsi Menara BTS
Menpora Dito Ariotedjo Tidak Menerima Uang Rp 27 Miliar Terkait Kasus Korupsi BTS 4G
Dito dihadirkan sebagai saksi di persidangan untuk terdakwa mantan Menteri Kominfo, Johnny G Plate.
"Itu enggak benar itu?" tanya hakim.
"Tidak benar yang mulia," jawab politikus Golkar itu.
Dalam kasus ini, Irwan Hermawan, Galumbang Menak dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali juga menjadi terdakwa. Berdasarkan surat dakwaan jaksa, proyek penyediaan menara BTS 4G ini telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,032 triliun.
Pada sidang sebelumnya, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan mengakui ada aliran dana sebesar Rp 27 miliar kepada seseorang bernama Dito Ariotedjo untuk pengamanan kasus dugaan korupsi proyek penyediaan menara BTS 4G tersebut.
Hal itu diungkapkan Irwan Hermawan ketika ketua majelis hakim Fahzal Hendri mencecar pengeluaran dana yang coba dilakukan untuk menutupi kasus dugaan korupsi yang saat itu masih dalam proses penyidikan di Kejagung.
Dito merupakan pihak terakhir yang diberikan uang puluhan miliaran dalam rangka pengaman kasus tersebut.
Irwan mengatakan, ia juga pernah memberikan Rp 15 miliar kepada Edward Hutahaean dan seseorang bernama Wawan sebanyak dua kali pemberian sebesar Rp 30 miliar.
“Ada lagi pak?” tanya hakim Fahzal Hendri.
“Ada lagi,” kata Irwan Hermawan.
“Untuk nutup (kasus BTS 4G) juga?” tanya hakim lagi.
“Iya,” jawab Irwan Hermawan.
“Berapa?” cecar hakim Fahzal.
“Rp 27 miliar,” kata Irwan Hermawan.
Irwan mengungkapkan, uang puluhan miliar itu dititipkan melalui seseorang bernama Resi dan Windi untuk diberikan ke Dito. Hakim Fahzal lantas mencecar siapa sosok Dito yang dimaksud oleh Irwan Hermawan.
“Dito apa?” tanya hakim menegaskan.
“Pada saatnya itu namanya Dito saja,” kata Irwan.
“Dito apa pak? Dito itu macam-macam,” cecar hakim lagi.
“Belakangan saya ketahui, Dito Ariotedjo,” ujar Irwan Hermawan.
Terkait hal ini, Kejagung juga telah mendalami dugaan adanya aliran uang dalam kasus korupsi penyediaan infrastruktur menara BTS 4G melalui pemeriksaan Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo pada 3 Juli 2023. (*)
Dito Ariotedjo
korupsi menara BTS
Johnny G Plate
Pengadilan Tipikor
Base Transceiver Station
Korupsi
Selain Hukuman 15 Tahun Penjara, Johnny G Plate Diminta Uang Pengganti Rp 15,5 Miliar |
![]() |
---|
Para Terdakwa Kasus Korupsi BTS Sering Bermain Judi Remi Tapi Johnny G Plate Tak Ikut |
![]() |
---|
Diperiksa Selama Dua Jam, Dito Ariotedjo Menjawab 24 Pertanyaan dari Penyidik Kejaksaan Agung |
![]() |
---|
Johnny G Plate Didakwa Menerima Fasilitas Mewah Bernilai Belasan Miliar di Eropa |
![]() |
---|
Sejak Maret 2021 Johnny G Plate Minta Uang Rp 500 Juta ke Anak Buahnya Tiap Bulan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.