Kasus Korupsi Menara BTS

Selain Hukuman 15 Tahun Penjara, Johnny G Plate Diminta Uang Pengganti Rp 15,5 Miliar

Selain hukuman penjara, Johnny G Plate pun diminta uang pengganti Rp 15,5 miliar dan harus diganti dalam waktu sebulan semenjak putusan dibacakan.

Editor: Dion DB Putra
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo Johnny G. Plate mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (1/8/2023). 

TRIBUNNEWS.COM - Majelis hakim Pengadilan Tipikir menjatukan vonis hukuman selama 15 tahun penjara untuk Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate dalam kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.

Selain hukuman penjara, Johnny G Plate pun diminta uang pengganti Rp 15,5 miliar dan harus diganti dalam waktu sebulan semenjak putusan dibacakan.

Baca juga: JPU Tuntut Johnny G Plate dengan Penjara 15 Tahun karena Terbukti Korupsi Proyek BTS Kominfo

Jika tidak dapat mengganti uang pengganti, aset Johnny G Plate akan disita.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 15 tahun dan denda Rp 1 miliar dengan ketentuan jika denda itu tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan 6 bulan," kata hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (8/11/2023).

Vonis hakim Pengadilan Tipikor sama dengan tuntutan jaksa yaitu 15 tahun penjara.

Tahun 20202

Jaksa mengungkapkan dalam dakwaannya bahwa kasus korupsi BTS 4G Kominfo ini berawal pada tahun 2020.

Jaksa mengatakan pada saat itu, Johnny bertemu Direktur Utama Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif dan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak di salah satu hotel dan lapangan golf dalam rangka membahas proyek BTS 4G.

Kala itu Johnny G Plate menyetujui penggunaan kontrak payuk proyek BTS 4G paket 1-5 dengan tujuan menggabungkan pekerjaan pembangunan dan operasional.

Jaksa mengungkapkan, Johnny kemudian memerintah Anag utnuk memberikan proyek power system dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G Paket 1-5 kepada Direktur PT Basis Utama Prima, Muhammad Yusrizki Muliawan.

Jaksa mengungkapkan Johnny telah menerima laporan poryek BTS terlambat hingga minus 40 persen dalam sejumlah rapat di tahun 2021 dan proyek ini dikategorikan sebagai kontrak kritis.

Hanya saja, jaksa mengatakan Johnny tetap setuju usulan Anang untuk membayar pekerjaan proyek BTS 4G ini sebanyak 100 persen dengan jaminan bank garansi.

Selain itu, sambung jaksa, diberikan pula perpanjangan pekerjaan sampai 31 Maret 2022 tanpa adanya perhitungan kemampuan penyelesaian proyek.

Selanjutnya, pada 18 Maret 2022, Johnny disebut oleh jaksa mendapat laporan bahwa proyek BTS 4G juga belum selesai. (Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Johnny G Plate Divonis 15 Tahun Penjara Kasus BTS 4G,

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved