JPU Tuntut Johnny G Plate dengan Penjara 15 Tahun karena Terbukti Korupsi Proyek BTS Kominfo
Jaksa juga menuntut Johnny membayar denda Rp 1 miliar subsider 12 bulan kurungan dan uang pengganti Rp 17,8 miliar.
TRIBUNLOMBOK.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Eks Menkominfo, Johnny G Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun dalam kasus korupsi proyek pengadaan base transceiver station atau BTS.
JPU menyatakan Johnny terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Atas pembuktian itu, JPU pun menuntut hakim untuk menjatuhkan pidana penjara, denda, serta uang pengganti kerugian negara.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana 15 tahun penjara," ucap JPU di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (25/10/2023), dikutip dari Tribunnews.
Jaksa menuntut Johnny membayar denda Rp 1 miliar subsider 12 bulan kurungan dan uang pengganti Rp 17,8 miliar.
Baca juga: Menpora Dito Ariotedjo Tidak Menerima Uang Rp 27 Miliar Terkait Kasus Korupsi BTS 4G
Seperti diketahui Johnny G Plate didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus ini hingga menyebabkan kerugian negara Rp 8 triliun.
Dengan rincian detail sebesar Rp 8,032 triliun.
Perhitungan itu dilakukan Kejaksaan Agung bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Adapun nilai proyek pembangunan BTS ini mencapai Rp 28 triliun hingga tahun 2024.
Sementara anggaran yang sudah digelontorkan dari tahun 2020 hingga 2021 mencapai Rp 10 triliun.
Kepala BPKP, Muhammad Yusuf Ateh mengatakan, BPKP melakukan penelitian dan prosedur audit dengan analisis, evaluasi data dan dokumen, serta klarifikasi pada para pihak terkait.
Selain itu, BPKP juga melakukan observasi fisik bersama tim ahli Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan penyidik ke beberapa lokasi, mempelajari, serta menggunakan pendapat ahli Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP), tim ahli lingkungan dan ahli keuangan negara.
"Berdasarkan bukti yang kami peroleh, kami menyimpulkan terdapat kerugian negara 8.320.840.133.395 rupiah," ujar Ateh dalam konferensi pers bersama Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin di Kantor Kejaksaan Agung pada Senin (15/5/2023).
Untuk informasi, dalam kasus korupsi BTS ini, sudah ada enam terdakwa.
Eks Wabup Sumbawa Dewi Noviany Bantah Nikmati Uang Korupsi Masker Covid-19 Rp1,58 Miliar |
![]() |
---|
Dewi Noviany Tepis Keterlibatan Eks Gubernur NTB Zulkieflimansyah dalam Kasus Korupsi Masker |
![]() |
---|
Dewi Noviany Resmi Ditahan Kasus Korupsi Masker Covid-19, Sebut Beri Bantuan Rp178 Juta untuk UMKM |
![]() |
---|
Peran Dewi Noviany dalam Kasus Korupsi Masker Covid-19, Pengepul hingga Ambil Uang di Dinas |
![]() |
---|
Dewi Noviany Mendadak Sakit Jelang Ditahan dalam Kasus Korupsi Masker Covid-19 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.