JPU Tuntut Johnny G Plate dengan Penjara 15 Tahun karena Terbukti Korupsi Proyek BTS Kominfo
Jaksa juga menuntut Johnny membayar denda Rp 1 miliar subsider 12 bulan kurungan dan uang pengganti Rp 17,8 miliar.
Selain Johnny G Plate, Anang Achmad Latif, dan Yohan Suryanto, ada pula tiga terdakwa yang disidangkan pada Majelis Hakim berbeda.
Tiga terdakwa yang dimaksud ialah: Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.
Para terdakwa tersebut telah dijerat dugaan tindak pidana korupsi.
Namun khusus Anang Latif, Galumbang Menak, dan Irwan Hermawan juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Mereka yang dijerat korupsi, dikenakan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Eks Menkominfo Johnny G Plate Dituntut 15 Tahun Penjara Dalam Kasus Korupsi Tower BTS
Kejari Mataram Komitmen Selesaikan Tunggakan Kasus Korupsi |
![]() |
---|
Kejari Mataram Tetapan Eks Kepala Desa Bagik Polak dan Pejabat BPN sebagai Tersangka Korupsi |
![]() |
---|
4 Fakta Jaksa Geledah Kantor Pertanahan Lombok Barat Buntut Kasus Korupsi Aset Tanah Pemda |
![]() |
---|
Kejari Mataram Geledah Kantor Pertanahan Lombok Barat Terkait Kasus Korupsi Aset Tanah Pemda |
![]() |
---|
Ahli Pidana Nilai Kasus NCC Bukan Korupsi, Sebut Tak Ada Kerugian Negara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.