Hanya Satu Perempuan Masuk Daftar Calon Anggota KY yang Diajukan ke DPR, Ini Penjelasan Ketua Pansel
Dari tujuh calon anggota Komisi Yudisial yang diajukan ke DPR, hanya satu perempuan yaitu Anita Kadir.
Ringkasan Berita:
- Dari tujuh calon anggota Komisi Yudisial yang diajukan ke DPR, hanya satu perempuan yaitu Anita Kadir, yang dinilai memenuhi standar kualitas tertinggi.
- Pansel menegaskan tidak ada diskriminasi gender dalam seleksi, karena seluruh penilaian dilakukan secara objektif berdasarkan kompetensi dan kebutuhan lembaga.
TRIBUNLOMBOK.COM - Panitia Seleksi (Pansel) Anggota Komisi Yudisial (KY) hanya mengajukan satu perempuan dari tujuh nama calon anggota KY yang diserahkan kepada Komisi III DPR.
Satu-satunya calon perempuan tersebut adalah Anita Kadir dari unsur praktisi hukum.
Ketua Pansel Anggota KY, Dhahana Putra, menegaskan bahwa tidak ada diskriminasi berbasis gender dalam seluruh proses seleksi.
Menurutnya, Pansel bekerja berdasarkan kualitas dan kompetensi para peserta, tanpa mempertimbangkan jenis kelamin.
“Yang jelas adalah Komisi III butuh informasi dari pansel terhadap proses awal seperti apa sampai menukik kepada tujuh. Maka juga didalami kenapa perempuannya satu orang,” kata Dhahana di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, mengutip Tribunnews, Senin (17/11/2025).
Ia menambahkan, penilaian terhadap seluruh peserta dilakukan secara objektif.
“Ya itu memang pertama kami tidak ada satu diskriminasi terhadap gender. Tapi pada saat kami dalami, nampaknya yang mewakili perempuan itu harus menjadi kualitas yang baik. Itu yang kami sampaikan,” ujarnya.
Dhahana menjelaskan, Anita Kadir merupakan peserta perempuan yang dinilai memenuhi standar kualitas tertinggi hingga layak maju sebagai calon anggota KY.
Ia memastikan proses seleksi berlangsung profesional, transparan, serta mengedepankan kompetensi sesuai kebutuhan lembaga.
Baca juga: Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik di Tahun 2025? Simak Penjelasan Lengkap Menkeu Purbaya dan Taspen
Komisi Yudisial sendiri adalah lembaga negara mandiri yang memiliki wewenang menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
KY dibentuk berdasarkan Pasal 24B UUD 1945 hasil amandemen sebagai bagian dari sistem ketatanegaraan Indonesia.
Adapun tujuh nama calon anggota KY yang diajukan Pansel ke DPR adalah:
- F. Williem Saija – unsur mantan hakim
- Setyawan Hartono – unsur mantan hakim
- Anita Kadir – unsur praktisi hukum
- Desmihardi – unsur praktisi hukum
- Andi Muhammad Asrun – unsur akademisi hukum
- Abdul Chair Ramadhan – unsur akademisi hukum
- Abhan – unsur tokoh masyarakat
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ketua Pansel Jelaskan Alasan Hanya Satu Perempuan Calon Anggota KY yang Diajukan ke DPR.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/CALON-ANGGOTA-KY-32.jpg)