Hati-hati Ditilang Polisi Dua Pekan Ini! Cek Daftar Sasaran Razia Operasi Zebra November 2025

Polri menggelar Operasi Zebra di seluruh wilayah Indonesia selama 17-30 November 2025

ISTIMEWA
OPERASI ZEBRA - Anggota Satlantas Polres Lombok Tengah membantu pengendara mengenakan helm saat razia Operasi Zebra Rinjani 2024. Polri menggelar Operasi Zebra di seluruh wilayah Indonesia selama 17-30 November 2025. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Pengendara dan pengemudi kendaraan diminta untuk tertib lalu lintas agar tidak ditilang selama 14 hari pada 17-30 November 2025. 

Alasannya, Polri menggelar Operasi Zebra di seluruh wilayah Indonesia menjelang libur Natal dan Tahun Baru. 

“Operasi Zebra itu adalah operasi mandiri kewilayahan, jadi pelaksanaannya, target sasarannya itu sesuai dengan kondisi wilayah masing-masing,” ujar Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Pol Aries Syahbudin, Senin (17/11/2025) dikutip dari laman resmi Korlantas Polri

Terdapat tiga parameter dilaksanakannya Operasi Zebra, di antaranya, menciptakan kondisi ideal manusia, kendaraan, jalan serta sarana prasarana pendukung pada saat pelaksanaan libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, di mana akan terjadi pergerakan masa yang akan berwisata.

“Libur Nataru 2026 tantangannya satu, akan terjadi gelombang perpindahan masa, khususnya ke lokasi wisata. Inilah yang harus kita lakukan dalam operasi Zebra, bagaimana menciptakan kondisi ideal baik manusia atau pengendaranya, kendaraannya, kemudian jalan dan lingkungannya,” terang Aries.

Baca juga: Puluhan Pengendara di Lombok Timur Terjaring Razia, Mayoritas Pelanggaran Tidak Pakai Helm

Parameter kedua adalah penentuan target sasaran berdasarkan data pelanggaran dan kecelakaan.

Ia menekankan bahwa masing-masing wilayah sudah mengetahui kelompok usia yang paling banyak terlibat pelanggaran, anatomi kecelakaan dan daerah rawan. 

Parameter ketiga menyoroti dua fenomena yang menjadi perhatian Kakorlantas Polri, yaitu penertiban balap liar dan perlindungan terhadap pejalan kaki. 

Aries meminta setiap direktorat terkait untuk menyusun petunjuk dan arahan teknis, termasuk langkah sosialisasi serta edukasi kepada masyarakat.

“Yang ketiga, adalah penertiban balap liar dan adalah perlindungan terhadap pejalan kaki,” jelas Aries.

Pelanggaran Disanksi Tilang 

Berikut ini daftar pelanggaran lalu lintas yang akan diberi sanksi tilang selama Operasi Zebra November 2025.

1. Berkendara sambil menggunakan HP

2. Berkendara belum cukup umur

3. Pengendara motor tidak memakai helm

4. Pengemudi mobil dan penumpang tidak menggunakan sabuk pengaman

5. Berkendara dalam pengaruh minuman keras

6. Kendaraan tidak memiliki dokumen STNK 

7. Pengendara/pengemudi tidak memiliki SIM

8. Kendaraan tidak menggunakan plat nomor sesuai aturan

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved