Lombok Timur

Puluhan Pengendara di Lombok Timur Terjaring Razia, Mayoritas Pelanggaran Tidak Pakai Helm

Satlantas Polres Lombok Timur bersama tim gabungan menggelar razia kendaraan di Simpang SPBU Lombok Timur, Senin (14/7/2025).

Penulis: Toni Hermawan | Editor: Laelatunniam
TRIBUNLOMBOK.COM/TONI HERMAWAN
RAZIA KENDARAAN - Satlantas Polres Lombok Timur bersama tim gabungan menggelar razia kendaraan di Simpang SPBU Lombok Timur, Senin (14/7/2025). Para pelanggar didominasi oleh pengendara yang tidak memakai helm dan tidak membawa surat-surat kendaraan. 

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR – Puluhan pengendara di Lombok Timur terjaring dalam Operasi Patuh Rinjani yang digelar mulai 14 hingga 27 Juli 2025.

Kasi Humas Polres Lombok Timur, AKP Nikolas Osman, menjelaskan bahwa operasi ini dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia. Khusus di wilayah hukum Polres Lombok Timur, sekitar 60 pengendara telah terjaring razia.

“Mereka terjaring razia karena tidak menggunakan helm dan tidak membawa surat kendaraan,” ujar Nikolas saat memantau jalannya Operasi Patuh Rinjani di simpang SPBU Pancor, Senin (14/7/2025).

Ia melanjutkan bahwa operasi ini bertujuan untuk menciptakan kondisi Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah hukum Polres Lombok Timur.

“Pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara, berkendara dengan kecepatan tinggi, dan khususnya pengemudi roda empat yang tidak menggunakan sabuk pengaman juga turut terjaring dalam razia ini,” tegasnya.

Nikolas mengimbau seluruh masyarakat untuk membudayakan tertib berlalu lintas guna menciptakan lalu lintas yang aman, tertib, dan nyaman.

“Kita fokuskan pada pelanggaran kasat mata seperti tidak memakai helm dan berkendara sambil menggunakan handphone,” sambungnya.

Beberapa pelanggaran prioritas  menjadi target dalam operasi Patuh Rinjani 2025 meliputi pengendara tidak menggunakan helm SNI, pengemudi tidak memakai sabuk pengaman, berkendara di bawah pengaruh alkohol, berboncengan lebih dari satu orang, pengemudi di bawah umur, Melawan arus lalu lintas, melebihi batas kecepatan dan menggunakan ponsel saat berkendara.

 

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved