Berita NTB
12 Hakim di NTB Dilaporkan ke Komisi Yudisial atas Dugaan Pelanggaran Kode Etik
Sebanyak 12 hakim di NTB dilaporkan ke Komisi Yudisial wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) atas dugaan pelanggaran kode etik
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Koordinator Komisi Yudisial wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) Ridho Ardian Pratama mengungkapkan sebanyak 12 hakim di NTB dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik.
Dugaan kasus pelanggaran kode etik tersebut, tercatat pada semester pertama tahun 2024.
Meski mendapatkan belasan laporan, namun tidak semua laporan memenuhi standar kualifikasi.
"Tapi tidak semua perkara yang dilapor memenuhi kualifikasi laporan pelanggaran kode etik, harus ada proses pembuktian, yang rumit itu pembuktian," kata Ridho, Kamis (25/7/2024).
Ridho mengatakan, sesuai dengan tugas dan fungsi Komisi Yudisial yang mengawasi hakim, pihaknya hanya menerima laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik. Sementara diluar itu, ditangani oleh Mahkamah Agung.
Beberapa pelanggaran yang biasa diterima Komisi Yudisial diantaranya, dugaan prilaku tidak adil kepada para pihak yang bersengketa, ada yang dianggap tidak profesional dan menemui para pihak.
"Tapi sekali lagi itu belum diputuskan, hakim bersalah pasti berkaitan dengan pelanggaran 10 butir kode etik," jelasnya.
Penyelesaian terhadap laporan tersebut ditargetkan 60 hari sejak laporan tersebut teregister di Komisi Yudisial.
Baca juga: Ketua Komisi Yudisial RI Prof Amzulian Rifai Berkunjung ke Sirkuit Mandalika
Dengan demikian laporan tersebut sudah terdapat indikasi bahwa hakim tersebut melakukan pelanggaran.
Ridho juga menjelaskan pihaknya juga sedang mengatensi para hakim yang menangani sengketa pada Pilkada mendatang.
Ridho berharap aparat penegak hukum memberikan jaminan keselamatan bagi hakim yang menangani perselisihan Pilkada.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.