Bagikan Speaker untuk Pengajian, Terdakwa Tipilu Fathurrahman Divonis Bebas Hakim PN Mataram

Majelis hakim pun membebebaskan terdakwa dari dakwaan tunggal penuntut umum. Serta memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, harkat, dan kedudukan.

Editor: Sirtupillaili
Dok.Istimewa
Suasana sidang pembacaan putusan majelis hakim dalam kasus dugaan tindak pidana Pemilu (Tipilu) 2024, dengan terdakwa Fathurrahman, di PN Mataram, Kamis (15/2/2024). 

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Fathurrahman, terdakwa tindak pidana Pemilu (Tipilu) divonis bebas hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram. Pria yang sehari-hari bekerja guru ini tidak terbukti melakukan pelanggaran Pemilu 2024.

Sidang vonis itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram Irlina SH, MH bersama dua anggota I Ketut Somansa SH MH dan Glorious Anggundoro SH, pada Kamis (15/2/2024).

"Menyatakan terdakwa Fahurrahman tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal," kata ketua majelis hakim Irlina, saat membacakan keputusan hakim.

Majelis hakim pun membebebaskan terdakwa dari dakwaan tunggal penuntut umum. Serta memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.

Kemudian menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) unit speaker wirewless merk profesional audio 15 warna hitam dikembalikan kepada saksi M Do’an.

Baca juga: Dampak Ricuh di 17 TPS Kecamatan Parado Bima: 68 Kotak Suara Rusak

Dalam kasus ini, Fathurrahman didakwa melakukan tindak pidana Pemilu karena membagikan satu unit speaker wirewless merk profesional audio 15 warna hitam kepada Ikatan Keluarga Besar dan Alumni Islahuddiny (IKABA) Lombok Utara, pada 24 Desember 2023.

Bantuan tersebut, oleh jaksa penuntut umum, Fathurrahman dianggap melakukan pelanggaran kampanye untuk caleg DPRD Provinsi NTB dapil Lombok Utara atas nama TGH Khudari Ibrahim.

Fathurrahman didakwa melanggar pasal 523 ayat (1) Jo pasal 280 ayat (1) huruf J UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Karena dianggap sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu secara langsung ataupun tidak langsung.

Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum menuntut Fathurrahman dihukum pidana penjara 5 bulan dan denda sebesar Rp 5 juta, dan subsidair dua bulan kurungan.

Namun dalam persidangan tersebut, Fathurrahman tidak terbukti melakukan tindak pidana Pemilu sebagaimana didakwakan.

Beberapa hal menjadi pertimbangan sehingga mejelis hakim memvonis bebas Fathurrahman, antara lain pemberian bantuan speaker wirewless tidak terkait dengan kampanye caleg DPRD NTB atas nama TGH Khudari Ibrahim.

Dari fakta persidangan terungkap, seminggu sebelum kegiatan temu alumni, saksi TGH Sya’rinoe Ibrahim Kholidi, selaku pembina IKABA pusat memerintahkan kepada saksi Ahmad Mustatail Ramli membawa speaker wirewless untuk diserahkan kepada kepada IKABA Lombok Utara.

Wirewless itu diberikan untuk kepentingan kegiatan pengajian rutin, bukan untuk kepentingan kampanye.

Kemudian wirewless itu juga bukan milik caleg H Khudari Ibrahim melainkan milik TGH Sya’ronie Ibrahim Kholidi. Bantuan itu merupakan bantuan dari IKABA Pusat kepada IKABA Lombok Utara, dan tidak ada kaitannya dengan kampanye pemilu.

Menanggapi vonis majelis hakum, Ahyar Supriadi selaku penasehat hukum terdakwa menyatakan, pihaknya menghormati keputusan majelis hakim karena telah mempertimbangkan fakta persidangan secara cermat.

"Kemudian kita tunggu apakah jaksa penuntut umum akan menggunakan haknya untuk mengajukan upaya hukum atau tidak," katanya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved