Pemilu 2024
Divonis 3 Bulan Penjara karena Kampanyekan Istri, Kades Langko Nilai Putusan Majelis Hakim Tak Adil
Kepala Desa Langko Mawardi menilai vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram tidak adil karena seharusnya dia dibebaskan.
Penulis: Sinto | Editor: Endra Kurniawan
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Kepala Desa Langko Mawardi menilai vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram tidak adil karena seharusnya dia dibebaskan dari tuntutan tersebut.
"Tidak adil, karena hanya mempertimbangkan keterangan ahli dari Jaksa Penuntut Umum, sementara keterangan ahli dari kami dan saksi-saksi dari kami tidak dipertimbangan, saya kecewa dan seharusnya saya dibebaskan," kata Mawardi usai menjalani sidang putusan, Senin (5/2/2024).
Mawardi divonis tiga bulan penjara dan denda Rp1 juta oleh majelis hakim yang diketuai I Ketut Semanasa didampingi hakim anggota diantaranya Irlina dan Glorius Anggundoro.
Ia terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan Tindak Pidana Pemilu (Tipilu) pasal 490 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca juga: Divonis Bersalah karena Kampanyekan Istri, Kades Langko: Seharusnya Saya Dibebaskan
Mawardi diketahui mengkampanyekan istrinya Namiratul Fajriah yang maju sebagai calon anggota legislatif (caleg) DPRD Kabupaten Lombok Barat dapil Narmada-Lingsar.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana Pemilu, sebagai kepala desa dan sengaja melakukan kegiatan yang menguntungkan dan merugikan salah peserta Pemilu," kata Ketut dalam putusan yang dibacakannya.
Dalam berkas perkara, Mawardi dilaporkan oleh pelapor SH usai diduga sengaja mengkampanyekan istrinya di grup WhatsApp "Diskusi Lintas Generasi" di Desa Langko.
Mawardi diduga dengan sengaja memposting foto istrinya yang merupakan caleg partai PKB nomor urut 2 Dapil 5 Narmada-Lingsar, Lombok Barat.
Baca juga: Kades Langko Mawardi Divonis Penjara 3 Bulan dan Denda Rp1 Juta karena Terbukti Kampanyekan Istri
Sebelumnya, Mawardi dituntut 5 bulan penjara dan denda sebesar Rp5 juta atas dugaan Tipilu.
"JPU menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 bulan dan denda sebesar Rp 5 juta," ujar Agus Darma Wijaya mewakili JPU di Pengadilan Negeri Mataram, Kamis malam (1/2/2024).
Sementara d iluar persidangan, Asosiasi Kepala Desa Lombok Barat (Akad Lobar) bersama gabungan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) melakukan aksi demonstrasi menolak putusan sidang tersebut.
Bahkan, masa aksi nampak berusaha menerobos masuk ke dalam halaman Pengadilan Negeri Mataram. Setelah selesai pembacaan, putusan barulah perwakilan masa aksi diperkenankan masuk untuk bertemu perwakilan PN Mataram.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.