Pemilu 2024

Kades Langko Mawardi Divonis Penjara 3 Bulan dan Denda Rp1 Juta karena Terbukti Kampanyekan Istri

Mawardi terbukti bersalah mengkampanyekan istrinya Nimatul Fajriah, Caleg DPRD Lombok Barat Partai PKB melalui grup Whatsapp dan Facebook

|
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
Kepala Desa Langko Mawardi (baju merah) berjalan keluar meninggalkan ruang persidangan Pengadilan Negeri Mataram, Senin (5/2/2024). Mawardi terbukti bersalah mengkampanyekan istrinya Nimatul Fajriah, Caleg DPRD Lombok Barat Partai PKB melalui grup Whatsapp dan Facebook. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Pengadilan Negeri Mataram menjatuhkan vonis 3 bulan penjara kepada terdakwa Kepala Desa Langko Mawardi.

Ketua Majelis Hakim I Ketut Semanasa menyatakan dalam amar putusannya yakni menyatakan Mawardi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Pemilu (Tippilu).

Hal itu sesuai dengan dakwaan Pasal 490 UU RI No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana Pemilu, sebagai kepala desa dan sengaja melakukan kegiatan yang menguntungkan dan merugikan salah satu peserta Pemilu," kata , Senin (5/2/2024).

Baca juga: Kampanyekan Istri yang Nyaleg, Nasib Oknum Kades di Lombok Barat di Ambang Persidangan

Atas perbuatan itu, hakim menjatuhkan pidana badan dan pidana denda.

"Mejatuhkan pidana kepada terdakwa Mawardi dengan penjara selama 3 bulan dan denda Rp 1 juta," ucapnya.

Apabila terdakwa tidak mampu membayar denda maka wajib diganti dengan kurungan selama 1 bulan.

Menanggapi putusan itu, Mawardi menilai tidak adil.

Menurutnya, hakim hanya mempertimbangkan keterangan ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca juga: Oknum Kades di Bima Terancam Pidana Pemilu, Ini Penjelasan Bawaslu

"Sementara keterangan ahli dari kami dan saksi-Saks dari kami tidak dipertimbangan, saya kecewa dan seharusnya saya dibebaskan," kata Mawardi.

Meski demikian Mawardi mengaku masih pikir-pikir dengan upaya hukum selanjutnya terhadap putusan tersebut.

"Masih pikir pikir dulu," ujarnya.

Dalam perkara ini, Mawardi dinyatakan bersalah karena turut mengkampanyekan istrinya, Nimatul Fajriah yang maju sebagai Calon DPRD Kabupaten Lombok Barat dari Partai PKB Dapil 5 Narmada Lingsar.

Antara lain, membagikan gambar Nimatul Fajriah disertai ajakan untuk memilih ke grup Whatsapp 'Diskusi Lintas Generasi' pada Selasa (5/12/2023) dan Rabu (6/12/2023).

Selain, Mawardi mengunggah gambar dan ajakan yang sama melalui akun Facebook.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved