Pemilu 2024
Oknum Kades di Bima Terancam Pidana Pemilu, Ini Penjelasan Bawaslu
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bima menangani perkara yang menjerat oknum kepala desa (kades) di Kecamatan Lambitu.
Penulis: Toni Hermawan | Editor: Endra Kurniawan
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Toni Hermawan
TRIBUNLOMBOK.COM, BIMA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bima menangani perkara yang menjerat oknum kepala desa (kades) di Kecamatan Lambitu.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Kabupaten Bima, Taufiqurrahman mengatakan penyidikan kasus yang menjerat Kades Kaowa inisial JN telah selesai dilakukan penyidikan dan sudah memenuhi unsur formil dan materil Tindak Pidana Pemilu (tipilu).
Baca juga: Seorang Caleg DPRD Kota Mataram Jadi Tersangka, Berikut Penjelasan Bawaslu
"Berkas perkaranya sudah kami teruskan ke Polres Bima untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Jumat (12/01/23) siang," terang Taufiqurrahman.
Ia melanjutkan, penyidikan terhadap temuan dengan Nomor registrasi 002/Reg/TM/Kab/18.03/XII/2023. Selain itu juga telah melakukan analisa bukti-bukti dan meminta keterangan ahli pidana dan ahli bahasa.
"Sehingga diputuskan yang bersangkutan melanggar pasal 490 Undang undang 7 Tahun 2017," tegasnya.
"Kepala Desa atau sebutan lain dengan sengaja membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu dalam masa kampanye, dipidana dengan pidana penjara," jelas Pria yang di sapa Opik itu.
Baca juga: Dua Caleg di NTB Dihapus dari DCT Ajukan Sengketa Keberatan ke Bawaslu
Ia berharap kasus yang menjerat salah satu Kades ini menjadi pelajaran bagi Kades ataupun ASN di Kabupaten Bima.
"Kami berharap supaya menahan diri untuk terlibat dalam kegiatan kampanye atau politik praktis pada Pemilu 2024," pungkasnya.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/Oknum-Kades-di-Bima-Terancam-Pidana-Pemilu-Ini-Penjelasan-Bawaslu.jpg)