Pemilu 2024

Dua Caleg di NTB Dihapus dari DCT Ajukan Sengketa Keberatan ke Bawaslu

Prosesnya akan dilakukan mediasi dengan KPU yang apabila buntu bakal dilanjutkan ke sidang ajudikasi

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
Ketua Bawaslu NTB Itratif saat memberikan penjelasan terkait penanganan sengeketa keberatan terhadap Caleg yang dihapus dari DCT oleh KPU, Senin (8/1/2024). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Dua Calon Anggota Legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) yang namanya dicoret dalam Daftar Calon Tetap (DCT) mengajukan sengketa keberatan ke Bawaslu NTB.

Caleg Partai Nasdem Agus Setiawan dihapus lantaran menjabat sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Sementara Azhar dari Partai Demokrat dihapus karena kasus dan prosesnya di Mahkamah Agung sudah ada putusan kasasi.

Ketua Bawaslu NTB Itratif menjelaskan, pemohon dengan termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) NTB akan dilakukan mediasi.

Baca juga: 4 Caleg DPRD Provinsi NTB Dihapus dari DCT, Ada yang Gunakan Identitas Palsu

"Nanti kronologi akan kita dengar proses mediasi kita akan tahu peristiwa sebenarnya," kata Itratif, Senin (8/1/2024).

Jika mediasi buntu, maka sengketa akan dilanjutkan dengan sidang ajudikasi.

Itratif menjelaskan, Bawaslu akan menilai terkait hukuman pidana Azhar pada putusan kasasi Mahkamah Agung.

"Putusan kasasi itu nanti kita akan nilai, kalau sekarang belum bisa beri keterangan lebih lanjut akan kita buka di proses persidangan kalau di mediasi mentok," jelas Itratif.

Sekretaris DPW Partai Nasdem NTB Wahidjan, mengaku pihaknya sudah mengajukan surat sengeketa keberatan kepada Bawaslu.

Baca juga: 4 Caleg di NTB Diduga Melakukan Tindak Pidana Pemilu, 1 Kades Naik Tahap Penyidikan

"Kalau tidak ada halangan, lusa haria Rabu sidang mediasi," kata Wahidjan saat dikonfirmasi TribunLombok.com.

Wahidjan menjelaskan bahwa pada saat pengisian kolom jenis pekerjaan sudah diisi dengan sebenarnya.

Namun saat proses pengurusan surat pengunduran diri dari jabatan BPD, Calegnya mengalami kendala.

Sehingga surat pengunduran diri tersebut terbit setelah proses perbaikan selesai, sehingga saat penguploadan ulang tidak terbaca di Sistem Pencalonan (Silon).

"Artinya tidak ada kesengajaan, hanya persoalan waktu administrasi saja," kata Wahidjan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved