Pemilu 2024
4 Caleg di NTB Diduga Melakukan Tindak Pidana Pemilu, 1 Kades Naik Tahap Penyidikan
"Dalam tahapan kampanye dimungkinkan banyak pelanggaran yang terjadi baik pelanggaran administrasi, pelanggaran pidana Pemilu," kata ketua Bawaslu NTB
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Sirtupillaili
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Hingga hari ke-35 masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) telah menangani puluhan kasus pelanggaran Pemilu.
Diantaranya 11 kasus dugaan tindak pidana Pemilu dan lima pelanggaran hukum lainnya.
Ketua Bawaslu NTB Iteratif mengatakan, pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
"Dalam tahapan kampanye dimungkinkan banyak pelanggaran yang terjadi baik pelanggaran administrasi, pelanggaran pidana Pemilu," kata Iteratif, Sabtu (6/1/2023).
Dikatakan Iteratif hampir semua kabupaten/kota di NTB terdapat pelanggaran tindak pidana maupun administrasi, serta pelanggaran hukum lainnya.
Baca juga: KPU Lombok Tengah Menemukan 4.500 Lembar Surat Suara Rusak
Seperti di Kota Mataram terdapat satu kasus dugaan tindak pidana yang dilakukan oknum caleg DPRD Kota Mataram dapil 2, saat ini dalam tahap penyelidikan.
Di Kabupaten Lombok Utara dua kasus dugaan tindak pidana.
Kasus pertama melibatkan anak-anak dalam tahapan kampanye, serta dugaan pelanggaran pasal 523 UU 7 tahun 2017 karena memberikan sound system.
Sementara di Lombok Barat tiga kasus tindak pidana dilakukan oknum kepala desa, karena terlibat langsung mengkampanyekan salah satu Caleg.
Dua diantaranya yakni Kades Kuranji dan Bagek Polak sudah dilaporkan ke Bupati Lombok Barat.
Sementara satu Kades Lingsar naik tahap penyidikan karena melanggar pasal 490 UU nomor 17 tahun 2027.
Di Lombok Timur tiga kasus dugaan pelanggaran tindak pidana, pertama oknum Caleg DPR RI membagikan amplop kepada peserta kampanye. Saat ini kasusnya dalam tahap penyelidikan.
Berikutnya oknum Kades di Lombok Timur yang terlibat langsung dalam kampanye salah satu caleg DPRD Provinsi NTB dari Partai Golkar.
Terakhir, pelanggaran netralitas oleh staf Khusus Bupati Lombok Timur saat menghadiri kampanye capres nomor urut 1 Anies Baswedan.
Mendagri Setuju Rencana Revisi 8 UU Jadi Satu Omnibus Law tentang Pemilu, Pilkada, hingga Parpol |
![]() |
---|
Bawaslu Lombok Barat Temukan Perbedaan Hasil Penghitungan Ulang Surat Suara Caleg PKS |
![]() |
---|
KPU Lombok Barat Tetap Hitung Ulang Surat Suara Meski Massa Pendukung Caleg Ricuh |
![]() |
---|
Hitung Ulang Surat Suara di KPU Lombok Barat Ricuh, Pendukung Caleg Rusak Gerbang |
![]() |
---|
KPU Lombok Barat Jalankan Putusan MK Hari Ini, Hitung Ulang Suara Caleg PKS di Dapil 2 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.