Pemilu 2024

4 Caleg di NTB Diduga Melakukan Tindak Pidana Pemilu, 1 Kades Naik Tahap Penyidikan

"Dalam tahapan kampanye dimungkinkan banyak pelanggaran yang terjadi baik pelanggaran administrasi, pelanggaran pidana Pemilu," kata ketua Bawaslu NTB

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
Ketua Bawaslu NTB Itratif saat ditemui di Pendopo Gubernur NTB, Selasa (12/12/2023). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Hingga hari ke-35 masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) telah menangani puluhan kasus pelanggaran Pemilu.

Diantaranya 11 kasus dugaan tindak pidana Pemilu dan lima pelanggaran hukum lainnya.

Ketua Bawaslu NTB Iteratif mengatakan, pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

"Dalam tahapan kampanye dimungkinkan banyak pelanggaran yang terjadi baik pelanggaran administrasi, pelanggaran pidana Pemilu," kata Iteratif, Sabtu (6/1/2023).

Dikatakan Iteratif hampir semua kabupaten/kota di NTB terdapat pelanggaran tindak pidana maupun administrasi, serta pelanggaran hukum lainnya.

Baca juga: KPU Lombok Tengah Menemukan 4.500 Lembar Surat Suara Rusak

Seperti di Kota Mataram terdapat satu kasus dugaan tindak pidana yang dilakukan oknum caleg DPRD Kota Mataram dapil 2, saat ini dalam tahap penyelidikan.

Di Kabupaten Lombok Utara dua kasus dugaan tindak pidana.

Kasus pertama melibatkan anak-anak dalam tahapan kampanye, serta dugaan pelanggaran pasal 523 UU 7 tahun 2017 karena memberikan sound system.

Sementara di Lombok Barat tiga kasus tindak pidana dilakukan oknum kepala desa, karena terlibat langsung mengkampanyekan salah satu Caleg.

Dua diantaranya yakni Kades Kuranji dan Bagek Polak sudah dilaporkan ke Bupati Lombok Barat.

Sementara satu Kades Lingsar naik tahap penyidikan karena melanggar pasal 490 UU nomor 17 tahun 2027.

Di Lombok Timur tiga kasus dugaan pelanggaran tindak pidana, pertama oknum Caleg DPR RI membagikan amplop kepada peserta kampanye. Saat ini kasusnya dalam tahap penyelidikan.

Berikutnya oknum Kades di Lombok Timur yang terlibat langsung dalam kampanye salah satu caleg DPRD Provinsi NTB dari Partai Golkar.

Terakhir, pelanggaran netralitas oleh staf Khusus Bupati Lombok Timur saat menghadiri kampanye capres nomor urut 1 Anies Baswedan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved