Pemilu 2024
4 Caleg di NTB Diduga Melakukan Tindak Pidana Pemilu, 1 Kades Naik Tahap Penyidikan
"Dalam tahapan kampanye dimungkinkan banyak pelanggaran yang terjadi baik pelanggaran administrasi, pelanggaran pidana Pemilu," kata ketua Bawaslu NTB
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
Ketua Bawaslu NTB Itratif saat ditemui di Pendopo Gubernur NTB, Selasa (12/12/2023).
Di Kabupaten Dompu terdapat kasus dugaan tindak pidana oleh oknum Kades, namun kasusnya diberhentikan lantaran terbukti tidak ikut secara aktif saat kampanye.
Selain itu, terdapat kasus dugaan tindak pidana yang dilakukan oknum Caleg, karena memberikan kayu untuk renovasi rumah warga.
Sementara di Kabupaten Bima, terdapat satu kasus dilakukan oleh oknum Kades Kaowa saat ini dalam tahap penanganan. Dua kasus pelanggaran dihentikan karena tidak cukup bukti.
Serta satu kasus dugaan pelanggaran netralitas yang sudah teregistrasi karena berasal dari laporan dan bersinggungan dengan pelaksanaan kampanye.
(*)
Berita Terkait
Berita Terkait:#Pemilu 2024
Mendagri Setuju Rencana Revisi 8 UU Jadi Satu Omnibus Law tentang Pemilu, Pilkada, hingga Parpol |
![]() |
---|
Bawaslu Lombok Barat Temukan Perbedaan Hasil Penghitungan Ulang Surat Suara Caleg PKS |
![]() |
---|
KPU Lombok Barat Tetap Hitung Ulang Surat Suara Meski Massa Pendukung Caleg Ricuh |
![]() |
---|
Hitung Ulang Surat Suara di KPU Lombok Barat Ricuh, Pendukung Caleg Rusak Gerbang |
![]() |
---|
KPU Lombok Barat Jalankan Putusan MK Hari Ini, Hitung Ulang Suara Caleg PKS di Dapil 2 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.