Pemilu 2024

4 Caleg di NTB Diduga Melakukan Tindak Pidana Pemilu, 1 Kades Naik Tahap Penyidikan

"Dalam tahapan kampanye dimungkinkan banyak pelanggaran yang terjadi baik pelanggaran administrasi, pelanggaran pidana Pemilu," kata ketua Bawaslu NTB

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
Ketua Bawaslu NTB Itratif saat ditemui di Pendopo Gubernur NTB, Selasa (12/12/2023). 

Di Kabupaten Dompu terdapat kasus dugaan tindak pidana oleh oknum Kades, namun kasusnya diberhentikan lantaran terbukti tidak ikut secara aktif saat kampanye.

Selain itu, terdapat kasus dugaan tindak pidana yang dilakukan oknum Caleg, karena memberikan kayu untuk renovasi rumah warga.

Sementara di Kabupaten Bima, terdapat satu kasus dilakukan oleh oknum Kades Kaowa saat ini dalam tahap penanganan. Dua kasus pelanggaran dihentikan karena tidak cukup bukti.

Serta satu kasus dugaan pelanggaran netralitas yang sudah teregistrasi karena berasal dari laporan dan bersinggungan dengan pelaksanaan kampanye.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved