Pemilu 2024

4 Caleg DPRD Provinsi NTB Dihapus dari DCT, Ada yang Gunakan Identitas Palsu

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), mencoret empat Calon Anggota Legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)

|
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
Komisioner KPU NTB Dr Yan Marli saat ditemui di Kantor KPU NTB, Senin (8/1/2024). Menjelaskan alasan empat Caleg dihapus dari DCT. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), mencoret empat Calon Anggota Legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi NTB.

Komisioner KPU NTB Dr Yan Marli menjelaskan, keempat caleg tersebut dihapus dari Daftar Calon Tetap (DCT) dengan alasan yang berbeda.

Dua diantaranya karena meninggal dunia, yakni Lalu Satriawandi dari Partai Golkar dapil NTB 7 dan Andri dari Partai Bulan Bintang (PBB) dapil NTB 8 Lombok Tengah.

Baca juga: 4 Caleg di NTB Diduga Melakukan Tindak Pidana Pemilu, 1 Kades Naik Tahap Penyidikan

Sementara dua lainnya yakni Agus Setiawan dari Partai NasDem dapil NTB 3 Lombok Timur, dinyatakan tidak memenuhi syarat lantaran saat mengisi kolom pekerjaan pada Silon dengan identitas palsu.

"Tidak jujur dalam mengisi Silon pada saat pendaftaran pada tanggal 1-18 Mei 2023, pada Silon kolom pekerjaan mengisi swasta padahal dia anggota BPD (Badan Permusyawaratan Desa)," kata Yan Marli, Senin (8/1/2024).

Atas dasar tersebut KPU NTB bersurat kepada partai yang bersangkutan untuk dilakukan klarifikasi, setelah mendapat klarifikasi dan partai membenarkan bahwa caleg tersebut merupakan anggota BPD.

Setelah dilakukan klarifikasi barulah Agus menyampaikan surat pengunduran diri ke Bawaslu NTB dan KPU NTB menerima tembusan tersebut, tetapi secara aturan masa perbaikan administrasi caleg sudah tidak bisa dilakukan.

"Andai kata dulu dilakukan bisa, tetapi sudah ditetapkan (DCT) kalau itu dimasukkan itu artinya memasukan dokumen baru," kata Yan Marli.

Sementara Caleg dari Partai Demokrat Azhar dihapus dari DCT oleh KPU NTB, lantaran yang bersangkutan terbukti melakukan tindak pidana lainnya yang sudah berkekuatan hukum tetap.

"Dalam aturan pasal 87 ayat 1 junto pasal 84 PKPU 10 Tahun 2023 calon yang sudah ditetapkan, namun terbukti berdasarkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap dinyatakan tidak memenuhi syarat," kata Yan Marli.

Kendati kedua calon tersebut dihapus dari DCT, namun KPU memberikan kesempatan kepada keduanya untuk melakukan keberatan melalui Bawaslu selama tiga hari kerja.

Terpisah Ketua Bawaslu NTB Itratif mengatakan hingga saat ini baru Partai Demokrat yang menyampaikan sengketa keberatan terhadap penghapusan DCT tersebut.

Baca juga: Bawaslu Usut Caleg DPRD Kota Mataram yang Bagi-bagi Sembako saat Kampanye

"Tentu saja permohonan ini kita akan diskusikan untuk melihat keterpenuhan syaratnya baru akan masuk ke tahap selanjutnya," kata Itratif, Senin (8/1/2024).

Itratif mengatakan tahapan pertama yang akan dilakukan adalah mediasi antara pemohon dalam hal ini Partai Demokrat dan termohon dalam hal ini KPU NTB.

Apabila mediasi tersebut tidak menemukan titik temu, barulah akan dilanjutkan dengan sidang ajudikasi terhadap sengketa tersebut.

(*)

 

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved