Pemilu 2024
Bawaslu Usut Caleg DPRD Kota Mataram yang Bagi-bagi Sembako saat Kampanye
Bawaslu menyebut Sembako bukan termasuk alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye (BK)
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Caleg Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mataram diusut Bawaslu Kota Mataram karena diduga melanggar tindak pidana Pemilu.
Ketua Bawaslu Kota Mataram M Yusril menjelaskan oknum caleg tersebut dilaporkan lantaran membagikan sembako kepada masyarakat.
"Caleg DPRD Kota Mataram, saya tidak bisa sebutkan di sini," kata Ketua Bawaslu Kota Mataram dua periode itu, Kamis (28/12/2023).
Saat ini penanganannya melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Kota Mataram.
Baca juga: Pejabat Pemkab Lombok Timur Diusut Bawaslu, Diduga Ikut Kampanye Anies dan Caleg
Yusril enggan membeberkan inisial maupun petunjuk identitas Caleg dimaksud.
Berdasarkan aturan, kata dia, Sembako bukan termasuk alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye (BK).
Yusril mengatakan, jika nantinya Caleg tersebut terbukti bersalah bisa saja Caleg tersebut dicoret dari Daftar Caleg Tetap (DCT).
Bahkan bisa diancam dengan kurungan penjara dua tahun dan denda Rp 24 juta rupiah.
Caleg dimaksud bakal dikenakan Pasal 280 huruf J junto pasal 523 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Baca juga: Poster Caleg Marak Terpasang di Pohon, Pemda Lotim Tunggu Arahan KPU dan Bawaslu
Bawaslu Kota Mataram juga menemukan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kota Mataram.
ASN tersebut dilaporkan lantaran secara terang-terangan mendukung salah satu pasangan calon presiden.
Saat ini ASN tersebut sudah dilaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
"Kalau yang asn ini sudah kami teruskan ke Komisi Aparatur Sipil Negara, masalah nanti hukumannya apa itu ada di KASN dan sudah teregister atau sudah diterima," kata Yusril.
Selain ASN, Bawaslu juga menangani dua kepala lingkungan (Kaling) yang terlibat langsung dalam kampanye salah satu Caleg DPRD Kota Mataram.
Masing-masing kaling tersebut berada di Kecamatan Ampenan dan Kecamatan Cakranegara.
(*)
Mendagri Setuju Rencana Revisi 8 UU Jadi Satu Omnibus Law tentang Pemilu, Pilkada, hingga Parpol |
![]() |
---|
Bawaslu Lombok Barat Temukan Perbedaan Hasil Penghitungan Ulang Surat Suara Caleg PKS |
![]() |
---|
KPU Lombok Barat Tetap Hitung Ulang Surat Suara Meski Massa Pendukung Caleg Ricuh |
![]() |
---|
Hitung Ulang Surat Suara di KPU Lombok Barat Ricuh, Pendukung Caleg Rusak Gerbang |
![]() |
---|
KPU Lombok Barat Jalankan Putusan MK Hari Ini, Hitung Ulang Suara Caleg PKS di Dapil 2 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.